KARIMUNKEPRIKUNDUR

Bawaslu Karimun Harap ASN Tetap Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2020

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh tanah air akan diselenggarakan kembali pada Desember 2020, salah satunya di Propinsi Kepri.

Pemilihan calon kepala daerah ditingkat Propinsi Kepri dan enam Kabupaten Kota dimasa-masa menjelang pesta demokrasi ini, netralitas ASN sangat dibutuhkan dan perlu di pengang teguh oleh para ASN di Propinsi Kepri khususnya Kabupaten Karimun.

Kendati demikian perlu kehati-hatian serta dijaga, hingga dapat dipastikan bahwa ASN di Propinsi Kepri khususnya Kabupaten Karimun benar-benar netral dipesta demokrasi tahun 2020 mendatang.

Netralitas ASN itu sendiri merupakan azas yang sudah dijelaskan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, yang termasuk didalam 13 Azas dalam penyelenggaraan kebijakan, menajemen, dan SDM.

Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur dalam PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kede etik PNS dan PP nomor 53 tahun 2019 tentang disiplin PNS, terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di seluruh tanah air.

Oleh sebab itu tolak ukur  ASN yang memiliki sumber daya manusia (SDM) sudah terbagi dalam empat indikator.

Netralitas tersebut merupakan netralitas dalam karir, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas dalam kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik.

Tiurida Silitonga, Divisi Hukum dan penindakan Bawaslu Kabupaten Karimun yang diminta pendapat oleh karikuntoday.com, terkai kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang di selenggarakan di restoran hotel gembira Rabu (7/10/20).

Menurut Tiurida Silitonga, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Karimun, rapat kordinasi atau sosialisasi netralitas ASN, ini merupakan yang pertama dilakukan di Kundur dan nantinya untuk kali kedua akan dilaksanakan di Karimun.

Dikatakan Tiurida Silitonga (Divisi Hukum dan Penindakan red) sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, disiplin pegawai negeri sipil, merupakan kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin, tuturnya.

Dikatakan Tiurida, PNS atau ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dalam pilkada bisa dikenakan sangsi moral, dapat juga dikenakan sangsi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian Bawaslu, fokus pada pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran, dikalangan  ASN atau PNS.

Oleh sebab itu ASN sangat diharapkan agar dapat menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak Kabupaten Karimun tahun 2020.

Di Kabupaten Karimun kita pernah melakukan penindakan baru sekali, namun hal tersebut kita lakukan sebelum penetapan pasangan calon, tutur Tiurida Silitonga, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Karimun di restoran hotel gembira, setelah kegiatan rapat kordinasi netralitas ASN Kabupaten Karimun Rabu (7/10/2020).(*)

Penulis  : Majid
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close