KARIMUN
Instansi Terkait Tutup Mata! Tambang Pasir Darat Ilegal Semakin Marak Beroperasi di Karimun
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tambang Pasir Darat Ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tepatnya di Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing, semakin tidak terbendung, dengan mengantongi recomendasi dari pemkab setempat para penambang dengan leluasa menjalankan aktivitasnya dan tidak satupun instansi yang berwenang berani melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan, padahal sangat jelas menambang dengan illegal tampa mengantongi izin jelas melanggar hukum, oleh sebab itu diminta kepada bapak kapolda kepri untuk menurunkan timnya ke karimun untuk melakukan penutupan terhadap tambang-tambang illegal tersebut.
Hal tersebut dikatakan , Rahmat Kurniawan, Aktivis Lingkungan Karimun kepada karimuntoday.com, Minggu,(21/10/2018), Ya’ Dia sangat menyesalkan para penambang pasir darat illegal mengatakan, bahwa izin recomendasi dikeluarkan oleh pemkab setempat berupa izin, itu tidak benar sama sekali, dan dia juga menyayangkan isi dari recomendasi tersebut mengatakan, kegiatan tambang tersebut untuk mencukupi kebutuhan pasir di daerah, itu sudah pidana, pasalnya, untuk melakukan sebuah aktivitas penambangan harus memiliki izin dari instansi yang ditunjuk berdasarkan UU, oleh sebab itu dia meminta kepada pemerintah setempat karimun, untuk mencabut surat recomendasi tersebut.
“ Penambangan pasir darat di dua kecamatan tersebut, sangat jelas illegal, karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait, oleh sebab itu diminta kepada bapak kapolda kepri untuk menurunkan timnya, untuk menutup kegiatan tambang illegal tersebut,” Pintanya
Ditambahkanya lagi, Dia meminta pemerintah daerah jangan berlindung dengan kebutuhan daerah sehingga aktivitas illegal di legalkan, ini kurang mendidik, dan juga apabila recomendasi tersebut berupa izin kemana pajaknya di setor dan siapa yang menentukan harga jual, karena untuk mendapatkan sebuah izin tambang harus ada patokan nominal harga jualnya, bukan seenaknya sendiri, ini namanya tidak taat aturan, dan juga kenapa surat recomendasi tersebut sampai jatuh ketangan para penambang pasir ilegal, bukankah surat tersebut ditujukan kepada gubernur kepri,” Imbuhnya
“ Aneh! Surat recomendasi dikeluarkan oleh bupati karimun ditujukan kepada Gubernur kepri, bisa dimiliki oleh penambang pasir illegal dan dijadikan senjata seolah-olah berupa izin, ini sangat disesalkan sekali, dan patut diusut,” Pungkasnya
Secara terpisah, Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait permintaan dari salah seorang aktivitis lingkungan di karimun, agar melakukan pencabutan terhadap recomendasi yang ditujukan kepada gubernur kepri, karena di salah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, belum dapat dimintai tanggapanya.(*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang