SUMATERA UTARA
Iptu Bringin Jaya SH MH, Pimpinan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Padang Hulu
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi Iptu Bringin Jaya SH MH Pimpin OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 di Wilkum Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi.
Giat berlangsung pada hari Kamis(16/12/2021) sekitar pukul 20.30 Wib sampai dengan Selesai.
Adapun DASAR Kegiatan yakni,,
– Undang – undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Perkap Kapolri No.01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019 Tentang Menajemen dan Standart Keberhasilan Operasional Kepolisian Republik Indonesia.
– Rencana Operasional Kepolisian Terpusat AMAN NUSA II TOBA – 2021 ( Lanjutan ) Tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.*
– Instruksi Mendagri No. 17 tahun 2021 Tanggal 05 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengop timalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
– Intruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kengiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus di Sumatera Utara.
– Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 ) di Propinsi Sumatera Utara.*
– Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor : 188.45/4931 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kota Tebing Tinggi.
Dalam giat Jumlah Personil yang dilibatkan Sebanyak 5 ( Lima ) personil yang di Pimpin oleh Kapolsek Padang Hulu IPTU BRINGIN JAYA,SH.MH Selaku Pawas Operasi Yustisi beserta,,
Polri sebanyak 5 Personil.
TNI : – Personil
Sat Pol : – Personil
Dishub : – Personil
BPBD: – Personil.
Adapun Personil yang melaksanakan tugas operasi yustisi yakni,, Iptu Bringin Jaya,SH.MH (Kapolsek Padang Hulu ), Aiptu Samsul Bahri ( PS Kanit Intelkam Polsek Padang Hulu), Aiptu J. Manihuruk ( Ba SPKT “A” Polsek Padang Hulu ), Aiptu TP. Samosir ( Bamin SPKT “A” Polsek Padang Hulu ), Brigadir Ramoti Siagian ( Ba Reskrim Polsek Padang Hulu ).
Dan Sasaran Ops Yustisi yaitu,, Wilayah Hukum Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi ( Kec Padang Hulu, Kec Bajenis. dan Kec Tebing Tinggi Kota ) yaitu Usaha/kegiatan Masyarakat berupa usaha Toko grosir ,Toko Pakaian, minimarket, Rumah Makan, Warung Bakso, Cafe dan Resto serta Usaha Mikro lainnya.
Sasaran / Tempat yakni,,
– Pelaku usaha mikro Resto & Cooffee Dimsum di Jln. Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Memberikan himbauan secara dialogis kepadaku Pengusaha dan masyarakat agar yg belum melaksanakan Vaksinasi segera melaksanakan Vaksinasi Tahap Idan Tahap II demi terhindar dari Penyebaran Virus Covid – 19 .Bagi masyarakat yg sudah melaksanakan Vaksinasi tahap I dan Tahap II dihimbau agar Mendonlowd APLIKASI PEDULI LINDUNGI untuk mempermudah pengecekan apakah sudah melakukan Vaksinasi tahap I dan Tahap II. Juga dihimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M serta disarankan menutup giat usaha pada Pukul 22.00 Wib dan memperhatikan para pengunjung agar tetap mematuhi Protokes 5M yang telah ditetapkan Pemerintah.
– Pelaku usaha mikro Warung Mie & TST di Jln. Iskandar Muda Kel. Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi Melakukan himbauan secara dialogis dan humanis kepada pemilik usaha dan masyarakat pengunjung agar yg belum melaksanakan Vaksinasi, supaya melaksanakan Vaksinasi Tahap I dan Tahap II agar terhindar dari Penyebaran Virus Covid -19 .Dan bagi masyarakat yg sudah melaksanakan Vaksinasi tahap I dan Tahap II dihimbau agar Mendonlowd APLIKASI PEDULI LINDULI untuk mempermudah pengecekan apakah kita sudah divaksinasi atau belum.Pada saat itu juga dihimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M dan memberikan saran agar menutup giat usaha pada pukul 22.00 Wib.
Hasil giat yang dilaksanakan,,
– Memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha dan para pengunjung yg belum melaksanakan Vaksinasi agar segera melaksanakan Vaksinasi tahap I dan tahap II.
– Kepada masyarakat yg sudah melaksanakan Vaksinasi tahap I dan Tahap II dihimbau agar Mendonlowd APLIKASI PEDULI LINDUNGI. Dijelaskan kepada masyarakat dengan melakukan Donlowd Aplikasi Peduli Lindungi akan mempermudah kita dalam melakukan pengecekan apakah sudah melakukan Vaksinasi atau belum.
– Memberikan himbauan secara Dialogis dan Humanis kepada para pelaku usaha/karyawan dan para pengunjung untuk senantiasa mematuhi Prorokes 5M yang telah di tetapkan Pemerintah.
– Memberikan himbauan kepada pelaku usaha agar menutup giat usaha pada Pukul 22.00 Wib.
– Adapun Lokasi atau Tempat (cafe) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri Yaitu : Nihil.
– Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes yaitu : Nihil.
– Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu : Nihil.
Giat berakhir Pukul 22.00 Wib, situasi aman dan kondusif. (MS)
Loading...