SUMATERA UTARA
Tiga Orang Laki Laki Pelaku Tindak Pidana Narkotika di “Sikat” Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Tiga (3) Orang Laki laki Pelaku Tindak Pidana Narkotika di “Sikat” Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu (06/04/2022) sekira pukul 22.00 wib, diJalan Danau Singkarak Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Ketiga (3) Orang laki laki tersebut yakni AS Alias Buyung (38) Warga Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, AS Alias Wakwau (23) Warga Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dan RKN (41) Warga Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan – Sumut.
Dari penangkapan ketiganya turut diamankan barang bukti,, Disita dari tersangka Buyung dkk, 1 (Satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,48 gram berat bersih 0,38 gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,34 gram berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan pipet-pipet plastik runcing, 3 (tiga) buah mancis, uang tunai sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) buah talam alumunium kecil.

Disita dari tersangka Buyung, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 580.000,(lima ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan 6 (enam) lembar slip bukti transfer uang, 1 (satu) unit handphone handphone samsung warna putih merah.
Disita dari tersangka RKN, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam biru, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kunci besi kamar kos.
Dikonfirmasi Kepada Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, kata pak kasubbag. (MS)

Loading...