KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR BARAT – Puluhan warga desa Sawang Laut datangi Kantor Desa untuk berdialog terkait kriteria warga masyarakat yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk masyarakat yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Puluhan warga yang mendatangi Kantor Desa Sawang Laut guna meminta penjelasan berbagai kriteria yang menyangkut Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mereka anggap masih menjadi polemik.
Kedatangan masyarakat Desa Sawang Laut diterima langsung oleh Kepala Desa yang turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan juga pendamping desa dari Kecamatan dan juga Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, bertempat dikantor desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat Rabu 03 Juni 2020.
Seperti yang kita ketahui, alokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan dengan total dana desa tahun 2020 yang diperoleh dibawah Rp.800 juta maka alokasi BLT sebesar 25%, jika dana desa yang diperoleh mencapai Rp.800 juta lebih sampai dengan total Rp.1,2 milyar maka alokasi BLT menjadi sebesar 30% sampai dengan 35%, Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media baik lokal maupun nasional diseluruh tanah air.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengatakan jika terjadi situasi yang sangat mendesak di desa, maka standar maksimal atau persentase dana desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan, namun harus dengan persetujuan Bupati atau Wali Kota setempat.
Sehingga Persetujuan tersebut dapat menjadi validitas data, agar data calon penerima BLT dana desa yang telah didata menjadi benar-benar valid dan sisi kemanusiaannyan dapat menjadi prioritas utama dalam penyaluran BLT yang tepat sasaran dimasa pandemi Covid-19. Sehingga dana desa yang sudah memiliki ketentuan maksimal, namun bukan berarti tidak bisa dikembangkan.
Kendati dengan hal tersebut, Hulu Pendamping desa Kabupaten Karimun, yang hadir pada dialog bersama masyarakat desa Sawang Laut Kecamatan Kundur barat Rabu 03 Juni 2020 menerangkan. Menurut Hulu (Pendamping Desa red) kriteria dan tata kelola penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa harus mengacu pada aturan yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT dana desa harus sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dana desa melalui PMK nomor 50/PMK.07/2020.
Selain itu masyarakat sebagai penerima BLT dari dana desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Pra Kerja, dengan kata lain tidak terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat, tutur Hulu dihadapan puluhan masyarakat desa Sawang Laut saat dialog Rabu 03 Juni 2020,” ucap Hulu
Tak jauh beda yang disampaikan Purnomo kepala desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat kepada puluhan warga RT.01 RT 09 Dusun 01 dan Dusun 02 saat dialog. Penyaluran BLT untuk masyarakat desa Sawang Laut telah disalurkan berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW masing-masing tempat tinggal dari masyarakat sebagai penerima.
Disisi lain masyarakat sebagai penerima BLT juga sudah dilakukan pendataan agar tidak tumpang tindih seperti yang menerima PKH, BPNT, Kartu Paket Sembako, dengan kata lain yang tidak mendapat bantuan Bansos Pusat, tutur Purnomo singkat dihadapan puluhan peserta dialog atau masyarakatnya Rabu 03 Juni 2020.
Mahmud ketua Patriot Nasional Kundur Barat yang mendampingi puluhan warga dalam dialog tersebut saat diminta pendapatnya oleh karimuntoday.com mengatakan.dirinya meminta kebijaksanaan pemerintah desa untuk meninjau dan mengkaji ulang para warga yang sudah tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan oleh adanya wabah Corona Virus atau Covid-19.
Sebab dana yang totalnya 30% dari dana desa tersebut masih ada dan belum disalurkan secara keseluruhan. Kendati demikian dirinya meminta agar masyarakat yang belum mendapat Bantuan Langsung Tunai dapat diusulkan kembali mengingat perekonomian masyarakat yang sudah kian melemah dan terpuruk oleh adanya wabah Corona atau Covid-19, selain dana yang dialokasikan sebesar 30% tersebut juga masih ada, kata Mahmud mengamini pada karimuntoday.com Rabu 03 Juni 2020. (*)