SUMATERA UTARA
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap DI beserta 14 Paket Plastic Klip Transparan Berisi Diduga Shabu
KARIMUNTODAY.COM, TEBNG TINGGI – DI alias Iwan (38) Laki laki, warga Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi- Sumut, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul: 15.00 wib, di Jalan Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi- Sumut.
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti, 14 (Empat Belas) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,, 1 (Satu) buah bundelan lakban warna hitam, 1 satu unit hand hone Android merk Vivo warna hitam.
Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S SIK saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/10/2022) melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal ini.
Dikatakan pak kasi humas,, adapun kronologis kejadiannya,, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang berinisial DI alias Iwan pada hari Jumat (21/10/2022) sekira pukul: 15.08 wib, di Jalan Pala Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya di halaman depan rumah.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bundelan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dikantong sebelah kanan celana Iwan dan 1 (Satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam ditemukan dikantong sebelah kiri celana Iwan, katanya.
Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Iwan mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas membawa Iwan dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...