KARIMUNKEPRI

Warga Minta Dishub Karimun Tegur Truk Material, Tanah Timbun Kotori Ruas Jalan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN –  Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diminta untuk menegur Truk -truk yang mengangkut material tanah timbun saat melintas di ruas jalan pasalnya materail tanah timbun yang diangkut berceceran di ruas jalan sehingga jalan menjadi kotor, menguning dan juga bisa membahayakan pengendara sepeda motor.

Hal tersebut dikatakan, Ardi salah seorang warga karimun yang  melintas kepada karimuntoday.com, Senin (03/10/2022), Ya diharapkan kepada kadishub turun kelapangan menegur truk – truk mengangkut material tersebut supaya tanah yang diangkutnya di tutup dengan terpal agar materialnya tidak berceceran di ruas jalan, sebab kondisi seperti itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, bisa menimbulkan kecelakaan dengan kondisi ruas jalan berdebu serta kotor.

” Pengusaha pemilik angkutan pengangkut tanah  timbun tersebut agar mematuhi aturan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Jangan, karena mengambil keuntungan sepihak, mengabaikan keselamatan banyak orang.  Selain meninggalkan tanah dan lumpur di jalan, bekas tumpahan itu juga membentuk menjadi debu dan mengganggu pernafasan para pengendara sepeda motor  dan pejalan kaki,” ucap Ardi

Menurutnya lagi, sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” Imbuhnya

Secara terpisah, Arfan Kadishub Pemkab Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait aktvitas truk – truk mengangkut material tanah timbun di ruas jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing belum dapat dimintai tanggapanya.(*)

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close