JAWA TENGAH
Jaksa Bahas Perundungan (Bullying) dikalangan pelajar
KARIMUNTODAY.COM, JAMBI – Jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi Ewilda Afrina menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menyapa dengan tema perundungan dikalangan pelajar yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Jambi chanel FM 88,5 MHz, Selasa, 27/2/2024.
Adapun yang menjadi narasumber pada Dialog Jaksa Menyapa tersebut adalah Ewilda Siska Rina, SH. MH. (Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi), Lexy Fatharany,SH.,MH (Kasi Penkum Kejati Jambi) dan Asi Noprini (Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi).
Dalam dialog dijelaskan yang dimaksud perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Bentuk perundungan fisik meliputi tindakan seperti mengintimidasi, mengejek, memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya. Perundungan atau bullying ini biasa disebut didunia pelajar, jika sudah dikalangan dewasa maka istilah hukumnya adalah perbuatan tidak menyenangkan atau penganiayaan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika Program Jaksa Menyapa ini bertujuan untuk mengedukasi dan sosialisasi mengenai hukum, “dalam jaksa menyapa ini kami bertujuan untuk mengedukasi supaya terhindar dari perbuatan tidak baik dan kejahatan, selain itu untuk mencegah perundungan disekolah juga ada program Jaksa Masuk Sekolah” jelas Lexy.
(BAMBANG HERMANTO)