JAWA TENGAH
Jaksa Sungaipenuh Segera Limpah Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022
KARIMUNTODAY.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah menerima 3 orang tersangka dan barangbukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, Selasa, (20/2/2024).
Adapun para Tersangka adalah Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan yang selanjutnya akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.
Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan 1 orang Tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Selanjutnya terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai 889 juta rupiah. Untuk Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany yang meneruksan rilis dari Kajari Sungai Penuh Anton Despinola menjelaskan jika Jaksa akan segera Menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BAMBANG HERMANTO)