KARIMUNKEPRI

Jaksa Terima Laporan Insentif Tenaga Medis Covid-19 RSUD M Sani Yang Belum Dibayar

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun , Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dugaan hak  insentif tenaga kesehatan (nakes) virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Muhammad Sani. Enam orang dari RSUD M Sani mendatangi Kejaksaan untuk memberikan  keterangannya hari ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah  mengatakan bahwa laporan tersebut terkait laporan hak pembayaran tenaga kerja kesehatan RSUD M Sani insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.

“Tadi yang dipanggil ada enam orang dari Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani terkait laporan pembayaran  insentif (honor nakes) di tingkat RSUD M Sani ,” kata Andriansyah di kantor Kejari Karimun , Senin  (4/1/2021).

Enam orang dari RSUD M Sani mendatangi Kejaksaan untuk memberikan keterangannya menggunakan Mobil Avanza Silver.

Dari laporan tersebut, lanjut Andriansyah Kejaksaan Karimun akan melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut. Kejari Karimun masih menggali, dimana titik kesalahannya keterlambatan dana insentif Covid-19 tersebut.

“Keterlambatan dana insentif Covid-19, terjadi dua bulan yaitu bulan November dan Desember 2020 lalu dengan total anggarannya mencapai Rp1,4 miliar, ujarnya.

”Setelah saya koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, mereka melempar tanggungjawab kepada pihak RSUD terjadinya keterlambatan tersebut,” kata Andriansyah menambahkan.

Andriansyah mengatakan, pihaknya akan mengundang kedua belah pihak yaitu manajemen RSUD M Sani dan Dinas Kesehatan Karimun pada besok (Selasa-red) di kantor Kejari Karimun.

”Untuk para personil kita belum dapat datanya. Perbulannya, Rp700 ribu dan saya telah cek ke Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih ada uangnya. Akibat keterlambatan, maka uangnya masuk kembali ke BPKAD,” terangnya.

Maka, kata Andriansyah pihaknya akan melakukan konfrontir kepada kedua belah pihak. Kenapa bisa terjadi keterlambatan, pencairan dana insentif Covid-19 bagi nakes di RSUD M Sani.

” Hari ini  hanya menyampaikan secara lisan saja, datanya belum saya pegang,” ,tutupnya mengakhiri.

Sementara itu dari pantauan awak media  dilapangan, terlihat ada dua papan bunga cukup besar di depan kantor Kejaksaan Negeri Karimun yang bertuliskan ”yth pejabat daerah kab. karimun tolong berikan hak kami  #INSENTIF-NAKES

Sedangkan, perwakilan nakes yang telah mengadukan kepada pihak kejaksaan tidak memberikan keterangan sepatah kata. Dan , langsung menaiki mobil  warna silver.(*)

Penulis  : James Nababan
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close