SIAK

Armadi Bantah Adanya Ketimpangan Fasilitas Terhadap TKA Di PT IKPP-Perawang Tentang Fasilitas Mewah

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Baru-baru ini Sedang gencar pemberitaan dibeberapa media online khususnya di Provinsi Riau, yang mana dalam pemberitaan itu di katakan bahwa, Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson mengatakan ada ketimpangan antara TKA dan tenaga kerja lokal di PT Indah Kiat Pulp dan Paper (PT IKPP) yang ada di Perawang, Kec. Tualang, Kab. Siak, Riau.

Dikatakan Aherson, PT Indah Kiat sangat memanjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan fasilitas mewah. Mulai dari gaji, fasilitas, dan perumahan, sangat jauh berbeda dengan tenaga kerja lokal.

“Cukup jauh ketimpangannya. Sementara, TKA ini bukan masuk dalam struktur perusahaan. Mereka hanya outsourcing, tenaga ahli, tapi fasilitasnya lebih memadai dari tenaga kerja lokal yang masuk struktur perusahaan,” jelas Aherson kepada Wartawan, Rabu 26 Desember 2018 Kemarin seperti dikutip dari Bertuahpos.com

Dilanjutkan Aherson sebagaimana diberitakan Bertuahpos.com seharusnya pihak PT Indah Kiat tidak memanjakan TKA-nya dengan berbagai fasilitas mewah tersebut. Apalagi, mereka sudah mendapatkan gaji sesuai kontrak kerja mereka. Dengan demikian, seharusnya fasilitas yang didapatkan TKA ini tidak berbeda jauh dengan tenaga kerja lokal.

“Rumah untuk TKA ini besar dan megah, sementara tenaga kerja lokal ditempatkan di mess. Kompleknya juga luar biasa pengamanannya. Kalau kita lihat dari luar, fasilitas TKA ini seperti perumahan mewah dan bagus,” kata dia.

Aherson juga mengatakan bahwa PT Indah Kiat harus menyamakan fasilitas antara TKA dengan tenaga kerja lokal. TKA tak lagi boleh dimanjakan dengan fasilitas mewah.

“Kalau tidak, samakan fasilitas yang didapat tenaga kerja lokal dengan fasilitas TKA itu,” pungkas dia.

Terkait hal ini Humas PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk- Perawang Armadi, Kepada Karimuntoday.com, Membantah hal tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu tidak benar adanya, dia mengatakan bahwa setiap fasilitas yang diberi kepada setiap karyawan Baik itu TAK (Tenaga Kerja Asing-red) maupun Lokal semua itu telah di sesuaikan oleh pihak perusahan berdasarkan Level dari si pekerja itu sendiri maupun disesuaikan dengan Tupoksinya.

“Fasilitas itu dibuat oleh Perusahaan berdasarkan standar dan ketentuan dari perusahan, jadi di sini perusahan tidak melihat perbedaan itu antara pekerja Asing dengan tidak Asing (lokal) tetapi itu ditentukan berdasarkan kebutuhan dan level si pekerja, karna memang setiap pekerja itu pasti mendapatkan fasilitas yang berbeda, misal seperti lulusan SLTA dengan S1 tentunya diantar mereka itu pastilah mendapatkan fasilitas yang berbeda-beda, dan pembedaan itu di tentukan oleh level pekerjaan mereka, dan ini tidak mesti orang Asing, lokal pun kita beri fasilitas yang sama sesuai kebutuhan pekerjaan dan level-nya,” Tegas Armadi pada Kamis (27/12/2018) Pagi.

Lebih lanjut Armadi terangkan, “artinya ini semua tergantung dari jabatan maupun kebutuhan si pekerja itu sendiri, karna memang ada kebutuhan-kebutuhan tertentu seperti misalnya pekerja itu harus setanbay di pabrik selama 24 jam,  dan kemudian posisi dia memang  harus berada dekat dengan pabrik, hal yang wajar jika pekerja tersebut mendapatkan fasilitas mes di dekat pabrik, jadi memang banyak hal lah, semua itu dibuat sesuai dengan ketentuan dan Tupoksinya, bukan karan TKA atau Lokal,” Tutup Humas PT.IKPP-PERAWANG itu kepada Karimuntoday.com, Di Perawang.(*)

 

Laporan : Idris Harahap
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close