PAYAKUMBUH

Syafrizal : Ambang Batas Parlemen Tak Pengaruhi Kursi DPRD Kota/Kabupaten

KARIMUNTODAY.COM, PAYAKUMBUH – Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbagai keraguan dan kecemasan muncul ditengah-tengah masyarakat. Yaitu terkait ambang batas perlemen atau yang lasim disebut Parliamentary Threshold (PT).

Keraguan dan kecemasan yang muncul tersebut diantaranya berkembang isu terhadap suara dukungan masyarakat ke calon legislatif untuk DPRD kota dan kabupaten bisa hangus apabila partai politik calon legislatif tersebut tidak mampu mencapai syarat 4 persen untuk ambang batas parlemen.

Keraguan tersebut, terungkap saat masyarakat bertanya kepada Syafrizal calon anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Bulan Bintang Daerah Pemilihan Payakumbuh II (Payakumbuh Utara dan Lamposi Tigo Nagori ) nomor urut 8 ketika melakukan sosialisasi dan tatap muka pencalonan dirinya untuk DPRD Kota Payakumbuh beberapa hari lalu.

“Apabila PBB tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen,apakah kursi PBB di DPRD Kota Payakumbuh ikut hangus. Ini kami yang belum paham dan kami ragukan,”tanya masyarakat ke Syafrizal. Politisi PBB itu pun tersenyum mendengarkan pertanyaan yang muncul tersebut.

“Ambang batas parlemen hanya berlaku untuk kursi DPR-RI tidak berimbas ke kursi di daerah,”jawab Syafrizal. Sekretaris DPC PBB itu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen itu, apabila suara partai politik peserta Pemilu yang tidak lolos minimal 4 persen secara nasional, nantinya akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR-RI.

Tetapi, katanya suara dari partai politik yang tidak lolos sebesar 4 persen tersebut masih bisa digunakan untuk kursi dewan pada tingkatan kota dan kabupaten. “Ambang batas ini, hanya untuk kursi DPR-RI. Sesuai dengan pasal 414 ayat 2 sudah dikatakan seluruh partai politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kota Kabupaten,”tegas Syafrizal.

Dari penjelasan yang dilakukan Syafrizal tersebut, masyarakat menjadi lebih paham terhadap penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold di Pemilu 17 April mendatang. Masyarakat yang awalnya ragu-ragu dan kini sudah tahu. Diakui anggota DPRD Kota Payakumbuh dua periode tersebut, tentang ambang batas parlemen itu sering ditanyakan masyarakat kepada dirinya. “Mohon doa dan dukungan masyarakat semua, mari kita lanjutkan pembangunan nagari ini,”tutup Syafrizal diakhir-akhir pertemuan.

 

Laporan : Wahyu Uliadi
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close