KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Jajaran Polres Karimun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba, dengan barang bukti berjumlah cukup banyak dari tiga tersangka pada 16 Oktober lalu. Yang barang buktinya langsung dimusnahkan di Mapolres Karimun pada Senin siang (11/11), di Rupatama Mapolres Karimun, disaksikan para tersangka dan unsur FKPD Kabupaten Karimun.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnakan yakni, 468 shabu yang direndam kedalam air panas, dan pil ekstasi sebanyak 231 butir diblender lalu dibuang kedalam selokan. Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir dalam keterangannya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi, agar sama-sama melaporkan jika mendapati indikasi peredaran narkoba.
“Tempat kita jadi tercoreng karena ulah pemilik barang haram ini, belum lagi kalau ada keluarga atau saudara kita yang direkrutnya jadi sindikat. Sangat merugikan sekali, maka mari sama-sama kita berantas narkoba,” ajaknya. Adapun para tersangka bernama SE (19) warga RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, AR (22) warga RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, serta FT (29) yang merupakan seorang KKM pada Kapal Putri Anggraini 05, dan berdomisili di Bukit Senang Kelurahan Tanjungbalai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Satu orang lainnya bernama ALX yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang saat ini masih berada di Malaysia.
Para tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider ayat 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati dan denda Rp1 Miliar sampai Rp10 Miliar. Serta melanggar pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp100 juta.(*)
Editor : Indra H piliang/ Al