
KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Satu keluarga korban Kecelakaan yang terjadi di Jl Lintas Pekanbaru-Kuansing, Km 48 Ds Sei Lipat Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar antara Truk Fuso kontra mobil pick up pada Sabtu, 27 November 2021 mengakibatkan dua nyawa dari satu keluarga melayang. Dari keluarga tersebut, pengemudi pick up Djoey Vhirera selamat, sedangkan istrinya bernama Suwanti dan anaknya Azril berusia 2 tahun meninggal dunia di tempat.
Keterangan yang diperoleh dari Unit Laka Lantas Polres Kampar mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil pick up yang dikendarai korban dari arah Pekanbaru menuju Taluk Kuantan. Setibanya di Km.48 Ds.Sei Lipat, Kecamatan Gunung Sahilan, tepat saat memasuki jalan menikung dari arah berlawanan datang truk Fuso tangki melaju melebar ke kanan jalan, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Disebutkan, pengemudi mobil L300 Pick Up bernama Djoey Vhirera mengalami luka luka, sedangkan pengemudi truk Fuso tangki melarikan diri. Tempat kejadian perkara berada di Jln Lintas Pekanbaru – Kuansing km 48 Sei Lipat Kain Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Mendapat kabar tersebut, petugas Jasa Raharja T Fachrizi Amsari dan Siti Izrizkiah bersama-sama dengan kepolisian Unit Laka Lantas Kampar melakukan olah TKP dan melihat kondisi korban sekaligus malakukan pendataan.
Giat olah TKP dilakukan bersama dengan Kasat Lantas Polres Kampar AKP R Sudaryono S. S.I.K., M.M,
Kanit Gakkum IPDA Hermoliza SH, Banit Gakkum Briptu Rahmad Syamra S.E dan jajaran Lantas Polres Kampar.
“Alhamdulillah hari ini Senin 29 Nopember 2021 santunan telah kami serahkan kepada ahli waris korban yaitu Djoey Vhirera sebagai Suami dari Suwanti dan orangtua kandung Azril,” kata T Fachrozi Amsari bersama Siti Izrizkiah.
Ahli waris korban diberikan santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta per korbannnya. Sementara untuk korban luka, diganti biaya perobatan maksimal Rp20 juta.
“Kita jadikan kecelakaan ini sebagai peringatan untuk selalu berhati hati dan mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan Bersama,” sebagaimana disampaikan.
T Fachrozi.
Mengingatkan kembali, sumber dana kecelakaan lalu lintas diperoleh ahli waris ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan. Saat ini hingga batas waktu 9 Desember 2021, Pemerintah Provinsi Riau memberikan stimulus Pajak Kendaraan dengan membebaskan Denda Pajak Jasa Raharja juga memberi keringanan denda.
“Untuk itu, ayo masyarakat pemilik kendaraan manfaatkan penghapusan denda PKB ini dan melunasi kewajibannya setiap tahun, karena PKB dan SWDKLLJ yang dibayar tidak akan pernah sia-sia dan akan digunakan untuk pembangunan dan membantu korban kecelakaan,” SERU T Fachrozi Amsari. (rls/rid)

Loading...