PEKANBARURIAU

Jasa Raharja Dukung Program Pemutihan PKB dengan Memberikan Keringanan Denda

KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – PT Jasa Raharja Cabang Riau memberikan keringanan denda keterlambatan  perpanjangan STNK dengan menghapuskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau,  Ahmad Ilham menjelaskan, denda SWDKLLJ hanya dikenakan atas keterlambatan bayar tahun berjalan secara progresif ”Nominalnya kecil.

“Misalnyanya untuk denda 1 hari hingga 90 hari Rp.8.000,- untuk roda dua dan Mobil Penumpang roda 4 Rp35.000,” demikian dijelaskan Ahmad Ilham.

Periode masa pemberlakuan kebijakan ini sendiri mengikuti ketetapan Kepala Bapenda  Provinsi Riau yaitu mulai 9 Agustus 2021 s/d 9 November 2021. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dimana untuk Denda Pajak kendaaran dihapuskan 100% oleh Bapenda, sesuai Pergub No.30 tahun 2021.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujar Herman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, yang dihubungi secara terpisah.

Pemerintah Provinsi Riau mengambil keputusan ini dengan pertimbangan adanya penurunan tingkat perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19. Selain itu data menunjukkan masih sangat tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Kebijakan pemberian keringanan denda ini, sesuai Peratuaran Gubernur Riau No. 30 Tahun 2021 ini berlaku disemua wilayah Provinsi Riau yang tersebar di semua Kantor Samsat. Untuk dapat mengikuti kebiakan ini pemilik kendaraan cukup mengikuti aturan persyaratan perpanjangan seperti biasanya, tanpa perlu membuat formulir pengajuan.

Sebagai informasi bahwa Kantor Samsat di Provinsi Riau telah dilakukan penambahan 10  Kantor samsat, dan 9 diantaranya telah beroperasi dan dapat memproses keringanan  denda ini, yaitu, Samsat Lubuk Dalam, Samsat Tapung Hilir, Samsat Sei Kijang, Samsat  Kuantan Hilir, Samsat Rupat, Samsat Pinggir, Samsat Ukui, Samsat belilas dan Samsat  Kempas. (rls/rid)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close