BATAMKEPRI

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga Ruli Kampung Seraya Atas Serta Pihak Perusahaan

KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Komisi I DPRD Kota Batam melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Ruli Kampung Seraya Atas dan pihak perusahaan selaku yang menguasai lahan tersebut. Karena lahan yang mereka tempati saat ini sudah dikuasai oleh tiga perusahaan dan mereka akan digusur.

Menanggapi atas aduan warga tersebut, Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan terkait masalah lahan tersebut ada dua pertentangan antara warga dan pihak perusahaan, yakni warga tetap ingin menempati lokasi tersebut dan pihak perusahan ingin lahan itu cepat dikosongkan karena akan melakukan pembangunan.

“Jadi, pihak perusahaan ingin lahan cepat dikosongkan karena akan melakukan pembangunan,”kata Utusan Sarumaha Rabu (1/7/2020) diruang komisi I DPRD Batam.

Menurutnya, untuk menjawab pertentangan itu komisi I DPRD Kota Batam melakukan pendekatan dengan tiga aspek. Pertama aspek legalitas yang harus dibuktikan dan itu dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya, aspek solusi, yakni perusahaan memang harus memberikan solusi seperti ganti rugi yang tidak memberatkan kapada pihak perusahaan dan juga warga.

“Agar aspek solusi itu terwujud maka masyarakat diminta untuk butuh kesadaran, yakni masyarakat harus sadar lokasi yang ditempati saat ini adalah lahan milik perusahaan dan masyarakat tidak memiliki legalitas sama sekali,”pungkasnya. (*)

Laporan   : Taufik Chaniago
Editor       : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close