KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Jasa Raharja Perwakilan Dumai Pada Hari Senin, 13 Januari 2025 menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman yang terjadi pada, Jumat (10/1) sekira pukul 20.00 malam.
Kepala Jasa Raharja Dumai Made Agus Widyantara, kepada media mengatakan penyerahan santunan diterima oleh orang tua dari masing masing suami dan istri korban. Ini dikarenakan, anak kandung korban sebagai ahli waris dibawah umur yaitu berusia 1 tahun lebih.
“Santunan diberikan pada orang tua dari Muhammad Taufik Ikhsan di Kota Dumai dan orang tua istrinya Sri Handayani yang berada di Bathin Solapan, Bengkalis,” kata Made Agus.
Lanjutnya, tadi pagi, kita sudah serahkan santunan kepada orang tua korban Gatot Prianto pihak almarhum dan Boimin di Duri orang tua almarhumah. Korban warga Jalan Tanjung Jaya Gang Setia Tanjung Palas. Kedua korban mendapatkan santunan senilai masing masing Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening penerima santunan.
Agus menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian itu. Ia berharap seluruh masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kejadian seperti ini sangat merugikan, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan. Seluruh keluarga besar Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). “Sumber utama dana santunan ini berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan di kantor Samsat. Dengan membayar SWDKLLJ, ikut berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan,” ucapnya.
“Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” tandasnya. Mengacu pada Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.(*)