SUMATERA UTARA
Restoratif Justice, Polsek Tanjung Beringin Mediasi Perkara Penganiayaan
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai),mediasi permasalahan penganiayaan yang terjadi diantara warga Dusun I Desa Pematang Cerman Kec. Tanjung Beringin Kab.Sergai – Sumut.
Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Herru Syafdana, S.H., M.H., Aiptu Erwin Efendi, S.E., dan Kadus I Desa Pematang Cermai Junaidi Samosir di Mapolsek Tanjung Beringin memimpin Mediasi, pad Selasa (11/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing yang disampaikan Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, S.H., M.H., mengatakan, permasalah penganiayaan dilakukan Sobirin Harahap terhadap Supiah pada hari yang sama.
“Dari permasalah kedua warga tersebut, pihak Polsek Tanjung Beringin mengambil langkah Restoratif Justice tanpa ada paksaan dari pihak manapun”, kata Ipda Brimen.
Dengan penuh kesadaran, lanjut Kasi Humas, pelaku meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya, bilang Ipda Brimen.
Dilanjutkannya, Atas dasar kekeluargaan dengan saling memaafkan, korban mencabut laporannya, dan berterimakasih kepada pihak kepolisian (Kapolres Sergai, dan Kapolsek Tanjung Beringin) yang telah menjembatani (Mediasi) permasalahan dirinya selaku korban dengan pelaku, tutup Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, S.H., M.H. (MS)