KARIMUNTODAY.COM, KAMPAR – Terkait jelang Perayaan HUT Kabupaten Kampar yang ke-73 tahun 2023 Pemda Kampar Kembali menyemarakan hiburan untuk masyarakat dan sekaligus menyelenggarakan kegiatan acara promosi UMKM “Kampar Expo” yang digelar tepatnya dilapangan merdeka bangkinang kota.
Ironisnya dalam berbagai ajang hiburan dan promosi pedagang – pedagang atau Usaha kecil menengah para pelaku UMKM yang diselenggarakan sejak tanggal 23 – 28 Februari 2023 dijadikan Ladang Pungutan liar oleh Oknum – Oknum yang tidak bertanggung jawab, sangat tidak wajar prilaku oknum preman setempat tersebut berlagak turut membantu dan memeriahkan dan ternyata dijadikan sebagai tempat meraup keuntungan untuk pribadi.
Hal tersebut, diperkuat dari Pengakuan beberapa para pedagang yang menggeluh atas Pungutan Liar (Pungli) mereka mengatasnamakan “Uang Sewa Lapak” yang diminta besarannya berpariasi mulai dari Rp.400.000, Rp.500.000, Rp.1000.000 hingga Rp.1.800.000 yang akan disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ketua Lsm Penjara Budi Hendra S.E bersama awak media dan mantan ketua pemuda melakukan perbincangan disalah satu rumah makan dibangkinang kota saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan Sdr Dn mengaku sebagai mantan ketua pemuda setempat dan sekaligus keamanan pasar malam, saat dipertanyakan kwitansi dengan nominal Rp.1000.000 sempat berkilah dan bertele – tele enggan berkomentar hanya mengalihkan topik pembicaraan, padahal kwitansi tersebut tertulis atas nama dia.
“Terciumnya bau dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum – oknum sebagai uang lapak setelah para pedagang mengeluh dan kegiatan Pungli sudah dilakukan semenjak diresmikan acara “Festival Bagholek Godang” Pameran, Promosi UMKM dan Bazar oleh Bupati Kabupaten Kampar 2022,” terang budi.
Pemerintah harus mengusut tuntas dan dipertanyakan kembali legalitas mereka para oknum pungli yang mengaku bahwa dirinya yang memiliki ijin dari Pemerintahan Daerah (Pemda) Kampar, jumlah mereka bisa mencapai puluhan orang bahkan lebih. Pungli yang dilakukan preman setempat sangat meresahkan dan itupun banyak dikeluhkan oleh pedagang yang lainnya yang merasa terbebani dengan adanya oknum yang merasa berkuasa atas suatu tempat dan memanfaatkan pedagang untuk kepentingannya, tambahnya lagi.
Pelanggaran pungutan liar bukan lagi menjadi hal tabu di masyarakat dan dianggap sudah menjadi kebiasaan yang tidak bisa lepas dari kehidupan berdagang, maka daripadaitu pihak keamanan seperti Polisi, TNI, dan apparat hukum lainnya harus menggunakan kewenangan mereka untuk menghalau adanya praktek – praktek yang merugikan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang meminta bantuan untuk menumpas pungutan liar yang masih merajalela terutama dalam kasus ini menjerat para pedagang namun tanpa adanya perlindungan, masyarakat mudah sekali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi mereka yang sangat merugikan para pedagang. (rudi)