KARIMUNKEPRIKUNDUR

Tokoh Masyarakat Kundur Minta Bea dan Cukai Lakukan Penindakan Maraknya Mikol Ilegal

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR –  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri serta   aparat berwenang lainnya, diminta menindak oknum pengusaha yang mengedarkan, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Jenis Carlsberg Smooth Draught (CSD) di Kabupaten Karimun khususnya dipulau Kundur.

Dari hasil pantauan karimuntoday.com peredaran minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dipulau Kundur, berasal  Kecamatan Moro, menggunakan Kapal Motor milik warga Moro, yang berinisial, ANK, dan kemudian diedarkan kebeberapa Cafe dan toko dipulau Kundur.

 Maraknya minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi tersebut, sudah jelas akan mengakibatkan kerugian negara dibidang pajak atau cukai yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

HM. Asyura Mantan Ketua DPRD Karimun

Menanggapi maraknya peredaran, mikol ilegal tersebut, HM. Asyura Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun angkat bicara. Menurut H.M.Asyura, peredaran mikol yang mengandung MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai resmi tersebut, seharusnya kanwil, Bia Cukai, jangan tutup mata dan secepatnya menurunkan tim Intelijen dan atau bidang penyidikan dan penindakan untuk menindak pasokannya dan juga peredaran mikol ilegal dikabupaten Karimun, khususnya pulau Kundur.

Selain itu peredaran mikol tersebut selain merugikan negara, juga sudah bertentangan dengan kaedah islam sehingga dapat dijerat, dengan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 yang kemudian telah diubah menjadi UU nomor 39 tahun 2007 tentang menawarkan, menyerahkan, menjual, terhadap barang kena cukai dengan cara ilegal, yang dapat diancam human minimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai ungkap, H.M.Asyura, pada karimuntoday.com melalui selulernya, Jum,at (25/10/19).

Sementara itu, Zulpan Ependi, Wakil Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kundur, yang dihubungi via selulernya Jum,at (22/10/19) oleh karimuntoday.com, meminta aparat berwenang seperti Kepolisian, Bea dan Cukai dan Dinas perdagangan (Dispridag) untuk secepatnya membuat tindakan terkait peredaran mikol tersebut.

Mikol Jenis Tiger Ilegal khusus kawasan Batam.

Sebab peredaran mikol tersebut selain merugikan negara, imbasnya akan merusak generasi muda secara umum.

Selain itu peredaran mikol secara bebas juga bertentangan dengan kaedah islam, dengan demikian, Zulpan Ependi, meminta agar aparat terkait, secepatnya mengambil tindakan karena peredaran mikol dengan bebas, akan berakibat patal bagi generasi muda penerus dinegeri ini, ungkap Zulpan Ependi.

ANK pemilik angkutan kapal motor yang membawa mIkol ilegal dari Kecamatan Moro ketika dikonfirmasi karimuntoday.com beberapa hari lalu mengatakan,”untuk apa wartawan banyak tanya, sedangkan petugas Bea dan Cukai di laut tidak pernah ada masalah walaupun saya bawa daging maupun mikol,”ungkap Ank yang terkesan berbusung dada seakan-akan kebal hukum.

Secara terpisah Bagus Hariyadi Humas Kanpel Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan dari dua orang tokoh amsyarakat kundur agar melakukan penindakan terhadap mikol ilegal  belum dapat dimintai tanggapanya.

Laporan   :  (Majid)
Editor      : Indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close