SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Diduga Pelaku Pembunuh Nenek 78 Tahun

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
 
Kedua laki laki itu ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP /B/676/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 14 Agustus 2022, yang dilaporkan pelapor Khairuddin (46) laki laki, Warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan saksi AMS (18) Laki laki, warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
 
Diduga kejadian terjadi di Jln Asrama Lk. VI Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, pada hari Minggu (14/08/2022) sekira pukul: 09.00 Wib, dengan korban Hj. SRS (78) Perempuan, warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
 
Kedua laki laki nyang ditangkap yakni DH Alias Dendi (17) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan MRA alias Apin (28) Warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Huku Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Selasa (16/8/2022) mengatakan kronologi penangkapan,, Pada hari Minggu (14/08/2022) sekira pukul 09.30 Wib tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam rumah dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
 
Tim langsung bergerak menuju tkp dan langsung melakukan cek tkp dan saksi didalam rumah. Sekira pukul: 20.30 Wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres TTinggi Dipimpin Oleh Kanit Resum Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut yaitu di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menggamankan pelaku Dendi.
 
Lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu Apin yang di ketahui keberadaan nya diJln. Asrama Bagelen Gg. Masjid Nurul Iman.
 
Kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan tim menggamankan pelaku Apin berikut barang bukti sepasang anting emas dan Sepeda Motor yang di gunakan pelaku Dendi dan Apin saat akan menjual emas tersebut dan kemudian tim membawa pelaku beserta BB ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Dan dari hasil penangkapan keduanya, turut diamankan barang bukti,, 1 (satu) potong bantal warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga, 1 (satu) buah baju daster warna hitam motif bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,-, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) bh HP SAMSUNG A01 warna biru, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close