JAWA TENGAH
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Grobogan Musnahkan Ribuan Botol Miras
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Polres Grobogan,Polda Jawa Tengah musnahkan ribuan botol miras dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang natal dan tahun baru 2025. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat.
Ada sebanyak 3.610 botol miras berbagai merek dan 5 jerigen arak dimusnahkan di depan halaman Setda Grobogan pada Jum’at pagi (20/12/2024)
Ribuan botol miras berbagai merek dari hasil operasi rutin jajaran Polres Grobogan selama tiga bulan terakhir sejak Pilkada hingga menjelang natal dan tahun baru.
” Ada 3.610 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan pada hari ini. Hasil dari operasi rutin Polres Grobogan setelah Pilkada hingga menjelang Natal dan Tahun baru,” ucap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat dimintai keterangan usai kegiatan. Jumat (20/12/2024)
Kapolres menambahkan,miras yang dimusnahkan berasal dari kios dan warung yang menjual miras tanpa ijin yang ada di wilayah Grobogan.
” Razia dilakukan di toko maupun kios yang ada di wilayah Grobogan yang tidak mengantongi ijin menjual miras.Kemudian para pemilik kita proses kita kenai hukuman tipiring (tindak pidana ringan)”, jelas Kapolres.
Kapolres Grobogan menjelaskan,seringkali ada pernyataan warga kenapa yang dirazia kios dan toko kecil bukan dengan menutup pabrik miras. Kapolres menegaskan bahwa produksi miras di Indonesia tidak dilarang,namun peredaran dan distribusinya diatur dengan undang undang dan peraturan daerah.
” Jadi yang kita razia karena toko dan kios menjual miras tidak mengantongi ijin baik peraturan daerah maupun undang undang,mirasnya kita sita dan musnahkan,pemiliknya kita proses,”pungkas Kapolres. (nur)