INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN
Wakil Bupati H Syamsuddin Uti Buka Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN — Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti buka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digelar Kantor Kesehatan (KKP) Kelas III Tembilahan dengan Tema “Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, Kamis (28/3) di Hotel Inhil Pratama Tembilahan.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala KKP Kelas II Pekanbaru, Drs H Syarifuddin Saragih M Kes, Kepala KKP Kelas III Tembilahan Dr Nur Purwoko Widodo M Epid dan undangan lintas sektor lainnya seperti Dinas Kesehatan Inhil, RSUD Puri Husada Tembilahan, Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil, KSOP I hil, Perusahaan Agen Pelayaran di Inhil dan Instansi terkait lainnya.
H. Syamsuddin Uti mengatakan Pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, untuk mencegah masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan melalui pelabuhan-pelabuhan dan tempat lainnya di Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurutnya, letak geografis Kabupaten Indragiri Hilir yang memposisikan kawasan ini sebagai penghubung kawasan dan merupakan pintu masuk orang dan barang dari luar. Sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat dan perlu diterapkan.
“Dengan adanya sosialisasi perubahan Undang-Undang ini agar dapat diterapkan kepada masyarakat, terutama kepada para peserta tentang bahaya latin seperti penyakit yang dibawa dari luar dan akan masuk di Indragiri Hilir ini,” Kata H Syamsuddin .
Sementara itu, Kepala KKP Kelas III Tembilahan, Dr Nur Purwoko Widodo menambahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan UU baru yang di telah disahkan Presiden RI pada tanggal 7 Agustus 2018 dan gunakan oleh Menkumham pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui upaya cegah tangkal dengan bentuk penguatan surveilans dan respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat baik secara nasional maupun internasional dipintu masuk Negara dan wilayah.
“Harapannya Undang- Undang ini tersosialisasi kepada masyarakat lintas sektor dan juga kami inginkan masukkan dari semua pihak untuk pembentukan dari turunan UU ini dalam dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sehingga pelaksanaan UU ini bisa segera dilaksanakan,” Kata Dr Nur Purwoko (*/r)
Laporan : Ridho magribi
Sumber : Humas Inhil
Editor : Indra H piliang
Loading...