RIAUSIAK

Jelang Tahun Baru Satpol PP Siak Sisir Warung Esek-esek Dan Sita Sejumlah Miras di Gasib & Dayun

KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Menjelang pergantian tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak, mereka kembali menggelar Operasi Penyakit masyarakat (PEKAT), adapun sasaran operasi kali ini adalah minuan keras (Miras) dan Warung remang-remang, hal ini bertujuan untuk menekan angka peredaran Miras dan Prostitusi terselubung khususnya di wilayah Kabupaten Siak. Dengan menggandeng personel TNI kali ini Satpol PP Siak menggelar razia itu di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Dayun dan Koto Gasib, Rabu (11/12/2019) malam.

Razia ini pun tampak diawali dengan Apel yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Siak Sayamsurizal, SE M. Si, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Subandi. S.SOS. M.Si didampingi Babinsa Siak Serka Arifin, beserta 20 orang Personil Satpol PP Kabupaten Siak.

“Dalam kegiatan razia ini, para petugas mengamankan sebanyak 26 botol miras dengan jenis BIR. Tiga titik lokasi tersebut yakni di Kecamatan Koto Gasib panti pijet FN di Km 53, Warung SU dan Warung MK di Km 8.” Kata Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos MSi, melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Subandi. S.SOS. M.Si kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Lanjut dia, Operasi penertiban minuman haram tersebut berlangsung pada pukul 21.00 WIB hingga selesai, Petugas Penegak Perda Kabupaten Siak tersebut menyisir beberapa tempat yakni Kecamatan Dayun sasaran warung-warung yang berkedok warung makanan dan minuman biasa, akan tetapi menyediakan Miras dan pelayan wanita.

“Kecamatan Koto Gasib sasaran warung/kafe yang menyediakan miras dan pelayan wanita. Dalam pengawasan kali ini kita dapati minuman haram sebanyak 26 botol, untuk sementara semuanya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk selanjutnya minuman tersebut akan kita musnahkan,” Katanya.

Subandi menambahkan, tim patroli Satpol-PP Kabupaten Siak akan selalu melakukan pengawasan kepada warung warung yang menyediakan pelayan dan minuman keras tersebut. “Oleh karena itu dalam upaya menekan tingkat kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman yang memabukan ini, Satpol PP Siak akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan Patroli dan razia terhadap warung warung yang diduga menjual minuman Beralkohol,” jelasnya.

Dalam hal ini kata dia, Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos, M.Si menghimbau kepada penjual miras agar tidak memperjual belikan minuman haram tersebut secara bebas, jika masih saja ditemukan minuman berakohol dijual secara bebas dipastikan minuman yang ada di warung tersebut akan disita.

“Ini semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Siak umumnya dan Kota Siak khususnya agar benar-benar dapat terwujud, kita berharap kota Siak menjadi Kota aman, tentram, yang layak untuk menjadi Kota Wisata Halal “Tutupnya.(*)

Laporan   : Idris Harahap
Editor       : Indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close