SUMATERA UTARA

JIH Tak Berkutik Saat di Ciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Shabu 1,08 Gr Ikut diamankan

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika, berinisial JIH (35) tak berkutik saat ditangkap Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Pria yang tercatat sebagai penduduk Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap, bermula atas adanya informasi masyarakat. Ia diinformasikan warga yang merasa resah karena diduga memiliki dan menjual Sabu didaerah tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jum’at (08/09/2023), dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan ini.

“Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya disebuah rumah di kawasan jalan Kenari, Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus.

Lanjutnya, Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka JIH didalam rumah tersebut hari Kamis, 30 Agustus 2023 malam.

“Begitu melihat Polisi kerumahnya, tersangka ini langsung panik dan kaget serta sempat membuang barang bukti, namun, aksinya itu dilihat oleh petugas,” terang AKP Agus Arianto.

Dari penangkapan ini, lanjut AKP Agus, Polisi menyita barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih 1,08 gram.

“Tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close