KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Jikalahari secara resmi melaporkan PT Arara Abadi (AA) Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. PT AA dinilai telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo di sela-sela melapor di Ditreskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru, Rabu (15/7/2020) mengatakan, kegeraman Jikalahari, karena PT AA disaat masyarakat menghadapi susah bernafas pakai masker saat pandemi Virus Corona, di situ pula mereka membakar lahan.
“Sangat miris di tengah wabah virus Corona, kita susah bernafas pakai masker begini, malah bakar lahan. Untung saja turun hujan dan tak terjadi peristiwa bencana kabut asap seperti tahun 2015 lalu,” ujar Okto Yugo.
Menurut Okto Yugo, PT AA melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini merujuk pada PP No 14/2001 tentang pengendalian dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla. Pelanggar UU tersebut dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Disampaikan, areal PT AA terbakar sejak 28 Juni 2020 seluas 83 ha berdasarkan hitungan citra sentinel 2.
Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik koordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan Riau. (*)