KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG

JPU Kejari Karimun limpahkan perkara Tipikor Terdakwa S dan RA ke PN Tipikor Kelas I A Tanjung Pinang

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 – 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Senin 15 April 2025

Hal itu disampaikan. Kasipidsus, Priandi Firdaus saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa 16 April 2025.”Ya, benar JPU telah melimpahkan perkara Terdakwa S dan RA ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang,” tegas Kasipidsus Priandi Firdaus

Disampaikannya bahwa Dua Terdakwa yakni S merupakan Mantan Kepala Dinas pada Dinas Lingkungqn Hidup tahun 2021. Sedangkan Terdakwa R A merupakan Kepala Dinas Aktif melakukan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023, dimana modus operandi para Terdakwa ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

“Berkas perkara dan surat dakwaan telah lengkap dan telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang. Insya Allah, Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa akan digelar pekan depan pada hari kamis 24 April 2025,” tutup Priandi Firdaus

Sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang dengan Para Terdakwa yaitu S dan RA, Kejaksaan Negeri Karimun Karimun akan mengembankan tugas sebagai Tim JPU nya yang terdiri dari Priandi Firdaus SH MH, Riris Monica S SH, dan Panji A Sunaryo SH. (Hn)

Loading...
 

Tags
Close
Close