JAWA TENGAH

Jual Togel di Bulan Ramadhan, Seorang Warga Wirosari Diringkus Polisi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Seorang warga di Grobogan,Jawa Tengah, diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan. Ia diringkus di rumahnya saat menjual judi toot gelap (togel).

Teduga pelaku diketahui bernama, Pr (52) seorang pria warga Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah. Pr, tak berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di rumahnya sat menjual kupon togel.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya penjualan togel di bulan ramadhan.

“Kemudian ditindaklanjuti petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ ujar Kapolres Grobogan, Jum’at (7/4/2023).

Kapolres Grobogan menyampaikan, penangkapan pelaku judi togel ini sebagai bentuk pihak kepolisian getol memerangi praktik perjudian di Kabupaten Grobogan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

‘’Barang bukti yang diamankan, uang tunai 438 ribu rupiah, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon yang sudah terisi, 1 lembar kertas angka keluaran togel, dan 1 buah bolpoin,’’ jelas Kapolres Grobogan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Pelaku dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah,” pungkas Kapolres. (nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close