KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – DPRD Kuansing dalam pendapat akhir yang disampaikan juru bicara H Solehudin menilai kalau dua Ranperda yang diusulkan Pemkab, masing-masing Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, menilai layak untuk untuk disahkan menjadi Perda.
Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing Drs H Darmizar dan Wakil Ketua II H Juprizal SE MSi, Senin (22/7/2024). Paripurna itu, dihadiri langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, Pj Sekda dr H Fahdiansyah SpOg serta para pejabat dan 24 anggota DPRD Kuansing.
Pengesahan dua Ranperda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kedua belah pihak. Menurut Solehudin, Pemkab Kuansing telah melakukan penyertaan modal pada PT Riau Airlines pada tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp3.250.000.000 dan pada PT Bank Riau Kepri sebesar Rp15.208.600.000.
Berdasarkan hasil kajian tim Pansus yang dibentuk DPRD Kuansing, maka DPRD berkesimpulan, dua Ranperda yang diajukan dan sudah dibahas bersama, layak untuk dijadikan Perda.
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby mengapresiasi DPRD Kuansing yang sudah menyetujui dan mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda Kabupaten Kuansing.
Dua Perda yang diajukan Pemkab pada DPRD, tidak lain untuk mempercepat perekonomian daerah, memberi masukan pada pendapatan asli daerah yang bentuknya bisa dalam bentuk uang maupun aset daerah. Sementara Perda Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan agar menjadi acuan semua stake holder Pemerintah Daerah di Kabupaten Kuansing, sehingga keuangan yang disusun lebih akuntabel.(*/gm)