KARIMUN

Ka. Inspektorat, Bantah Adanya Penyelewengan Anggaran 131 Milyar di Pemkab Karimun

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN, – Beberapa waktu lalu, masyarakat kabupaten karimun dihebohkan adanya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.131 miliar di pemkab karimun,dengan beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan mulai dari Tahun 2006 s/d tahun 2016 di tengah public, Bocornya laporan hasil pemeriksaan tersebut tentunya sangat disesalkan sehingga menjadi konsumsi public, akibatnya akan terjadi persepsi yang bermacam-macam, sedangkan LHP tersebut bukan sesuatu yang final.

Hal tersebut dikatakan, Dedi Hardiman SE Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kepada karimuntoday.com beberapa waktu lalu diruang kerjanya mengatakan, Bahwa Instansi dipimpinya telah menerima sebuah surat dari salah satu LSM yang meminta tanggapan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran APBD Karimun dari Tahun 2006 s/d Tahun 2016, dari Temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp. 131 Miliar, dan insya allah permintaan LSM tersebut secepatnya akan kita tanggapi, agar tidak timbul persepsi negative ditengah public.

“ Surat salah satu LSM dari Provinsi Riau memang masuk ke instansi dipimpinya, untuk mempertanyakan penggunaan anggaran APBD Tahun 2006 s/d Tahun 2016, pasalnya,mereka mengacu kepada laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya dugaan penyelewengan, dan meminta klarifikasi dari Inspektorat, untuk itu surat klarifikasi atau tanggapan akan kita berikan dalam waktu dekat ini,” Tukasnya

Ditambahkanya lagi, Dia juga merasa heran serta tidak habis pikir, kenapa Laporan Hasil Pemeriksaan,(LHP) tersebut bisa bocor ke public,(LSM-red),karena LHP itu salah satu dokumen Negara, hanya instansi tertentu saja disetiap kabupaten yang mendapatkan atau menyimpan LHP tersebut, di antaranya, Bagian Keuangan, Inspektorat dan DPRD,kalau ditingkat kabupaten begitu juga ditingkat provinsi dan selanjutnya,” Imbuhnya (*)

Laporan     : Lukman Hakim

Editor         : Indra H.Piliang

 

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close