KARIMUN
Ka.Satpol PP Karimun, Terkait Gedung Kantor dan Billboard Milik PT Panbil Grup Tidak Mengantongi IMB Penindakan Tunggu Surat dari PTSP-PM
KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri saat ini belum bisa memberikan tindakan tegas terkait adanya Bangunan Gedung Kantor serta Billboard milik PT Panbill Grup yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Pihak Satpol PP baru bisa melakukan eksekusi ketika sudah ada permintaan dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemkab Karimun.
Hal tersebut di katakan, Kombes Pol Tengku A Rahman kepada karimuntoday.com, Jum’at (28/9/2018), Ya, Satpol PP pada intinya belum bisa memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak sebagai pemilik bangunan yang belum menagntongi Izin Mendirikan Bangunan,(IMB), kecuali sudah ada permintaan melalui surat dari Badan Penanaman Modal dan perizinan Terpadu.
“ Sesuai dengan aturan kami tidak bisa melakukan penindakan sebelum adanya permintaan dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu untuk melakukan eksekusi dan apabila sudah ada permintaan baru bisa kami lakukan penindakan,” Ujarnya
Ditambahkanya lagi, Biasanya sebelum pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penindakan, pihak-pihak tersebut terlebih dahulu akan diberikan Surat Peringatan,(SP), sebanyak 3 (tiga), kali, andaikata telah diberikan SP sebanyak 3kali tersebut belum juga ada itikad untuk mengurus IMB, maka Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu baru menyurati Satpol PP untuk bertindak sesuai dengan tugas sebagai penegak perda,” tutupnya (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang