KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Dari informasi didapat Awak Media, di ketahui judi siji hongkong hampir menyeluruh di jual di setiap kecamatan yang ada di kota batam seperti di wilyah batu ampar dan di harbour bay, di seputar pasar induk jodoh, di hotel bali, wilyah bengkong terkesan kebal hukum, diminta kepada bapak kapolda kepri segara bertindak untuk membabat habis judi Siji Hongkong.
Judi siji dengan modus memasang keberuntungan lewat pesan sms ataupun via Whatshapp kepada agen yang mereka percaya. Jika nomor yang di pasang itu keluar maka pemasang akan menerima hadiah berupa uang tunai langsung dari agen.
Salah seorang narsum yang enggan disebutkan identitasnya kepada media ini mengatakan, pengusaha judi siji Hongkong berinisial IN CS grup, GL GLNG, STP. ,ART, Diduga tidak tersentuh oleh hukum alias (Kebal Hukum).
” Betul bang, putaran siji hongkong bisa di pasang setiap malam dan akan keluar jam 23.00 malam”.
” Jika beruntung nomor kita pasang keluar, malam itu juga kita bisa ambil duitnya di agen, kalau sie jie hari minggu, rabu dan sabtu,” terangnya.
Sangat berharap Bapak Kapolda Kepri yang terbaik serta jajarannya segerah berantas judi siji hongkong dan sie jie singapur,” imbuhnya
Berdasarkan PENERAPAN PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERJUDIAN :
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP.
Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal. Kata kunci: Penerapan Pasal 303 KUHP, perjudian.
Secara terpisah, Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya terkait menjamurnya judi siji dan sie jie di Kota Batam. (TIM)