
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Berdasarkan sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat :KP.2020/AJ.502/DRJD/2019 tanggal 05 Juli 2019 tentang penetapan akreditasi unit pelaksana uji berskala kendaraan bermotor di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,maka disampaikan terhitung mulai tanggal, 24 September 2019 Uji Berkala Kendaraan Bermotor dibuka kembali.
Hal tersebut dikatakan, Kabid Lalu Lintas Dishub Kuansing, M. Sholeh kepada karimuntoday.com, Kamis (25/9/2019), Ya, Pelayanan Pengujian kendaraan bermotor meliputi perpanjangan/berkala, ganti buku dan uji pertama, sedangkan waktu pelayanan di mulai pukul. 08.00 WIB s/d 14.00 WIB bertempat di Kebun Nenas Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

“ Bagi masyarakat kabupaten kuantan singing yang memiliki kendaraan diberitahukan bahwa uji Kir kendaraan bermotor sudah dibuka kembali agar dapat secepatnya membawa kendaraanya untuk dilakukan KIR,” imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor kendaraan sangat perlu sekali, dalam rangka keselamatan dalam penggunaan angkutan membuat para pemilik mobil angkutan umum maupun barang agar fungsi dan kondisinya masih sebagaimana baru dibeli,” Uji KIR ini merupakan pengujian kelaikan kendaraan,” Ucapnya (adv)
