JAWA TENGAH

Gadis Dibawah Umur “Digilir” Lima Pemuda, Empat Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Nasib malang dialami Mawar (14), bukan nama sebenarnya. Remaja asal Kabupaten Grobogan ini menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh lima pemuda.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada 4 November 2023. Saat itu, Mawar diajak pesta miras oleh lima pemuda yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu.

“Pesta miras dilakukan di area persawahan di Pucang, Kecamatan Grobogan. Kemudian, korban dibawa ke sebuah area tanah kosong yang masih di wilayah Kecamatan Grobogan,” jelas AKP Kaisar Adi Pradisa,kemarin.

AKP Kaisar menuturkan, di lokasi lahan kosong tersebut, korban diancam untuk melayani lima pemuda tersebut. Jika tidak melayani para tersangka, korban diancam akan ditinggal di tempat yang sepi itu. Karena takut, Mawar akhirnya memenuhi permintaan para tersangka untuk melampiaskan nafus bejatnya.

Tidak hanya di wilayah Kecamatan Grobogan saja, korban juga dipaksa melayani para tersangka di area persawahan di daerah Kecamatan Brati dan salah satu rumah pelaku di Kecamatan Grobogan.

“Korban diperlakukan tidak sewajarnya oleh para pelaku, akhirnya korban melapor kepada ibunya, kemudian ibunya tidak terima dan melaporkan ke Polres Grobogan,” jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.

Dari laporan ibu korban, Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil menangkap empat pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan tersebut.

“Laporan kami tindaklanjuti, dan kami menemukan beberapa barang bukti, termasuk hasil visum dari dokter dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.

Kasatreskrim menghimbau agar para orang tua mengawasi anak-anak mereka agar jangan mudah bergaul dengan orang yang tidak dikenal agar tidak terjadi perirtiwa serupa.

“Saya himbau para orang tua dapat mengawasi anak-anaknya,jangan sampai bergaul dengan orang yang belum dikenal,apalagi baru kenal lewat medsos,” pinta Kasatreskrim.

Karena perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close