KUANSINGRIAU

Kades Koto Rajo Pasang Spanduk Himbauan Larangan Kegiatan Peti di Akun facebooknya

KARIMUNTODAY.COM – TALUK KUANTAN – Untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang di desa Koto Rajo, Kades Nurlan melaksanakan pemasangan spanduk himbauan di akun facebooknya tentang larangan melakukan kegiatan PETI di Desa tersebut, Senin (9/5/2022).
 
Kades Koto Rajo, menuturkan, pemasangan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
 
“Kami berharap, agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.
 
Nurlan juga menjelaskan, dalam undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
 
“Dengan dilaksanakannya pemasangan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan khususnya, di desa Koto Rajo untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal,” ungkapnya
 
Selain itu, Kades Nurlan juga berharap kepada aparat penegak hukum di kabupaten Kuantan Singingi supaya selalu melakukan razia PETI ke setiap desa-desa di Kuansing, serta memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.(lidia)
Loading...
 

Tags
Close
Close