KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – AKtivitas Tambang Pasir Darat Ilegal di Desa Musai Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga yang beberapa kali di sorot media ini akhirnya tidak beroperasi lagi.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Desa Musai, M Nazum kepada karimuntoday.com, Lewat Hp Selularnye Senin (6/10/2025), Ya semenjak dari Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga mendatangi lokasi pertambangan pasir darat ilegal tersebut, aktivitas pertambangan tidak beroperasi lagi, ya sekitar 5 (lima) hari lah dari sekarang.
” Areal Pertambangan Pasir Darat Ilegal tersebut tidak berapa jauh dari Kantor Desa sekitar 300 meteran di dalam hutan, tetapi kalau beroperasi mesin sedotnya sayup – sayup kedengaran juga dari Kantor Desa,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Sebenarnya Tambang Pasir Darat tersebut sudah lama tidak beroperasi, namun karena ada proyek pembangunan di Desa Musai, Tambang tersebut di buka kembali, sebenarnya dengan adanya tambang pasir darat tadi juga membantu masyarakat untuk kepentingan membangun rumah dan sebagainya dan juga dia nantinya mendorong agar pemilik tambang untuk mengurus izin tambangnya,” Ucap Kades
Secara terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Lingga sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (lukman)