KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Dengan adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan DD Desa Pulau Medang tahun 2022-2023 sebesar 180 juta Diduga kuat, dana tersebut diselewengkan Kepala Desa Pulau Medang, Arbain untuk kepentingan pribadi serta bantuan alat tangkap nelayan yang tidak sampai ke penerima bahkan telah membuat Surat Pernyataan di hadapan pejabat terkait (Kepala Inspektorat, Camat Katang Bidare, Ketua BPD Pulau Medang, dan Kepala DPMD Lingga) untuk mengembalikan barang dan DD yang di duga dikorupsi sebesar 180 juta paling lambat 23 Juli 2025, kabarnya sampai dengan tanggal tersebut belum dikembalikan.

Kepala Desa Pulau Medang, Arbain ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Selasa (5/8/2025) melalui Hp Selularnya Mengatakan, Sebagai Komiten tanggung jawab dan niat baiknya dia telah mengansur Dana Desa yang telah terpakai olehnya ke Kas Desa, sedangkan untuk alat tangkap nelayan yang katanya belum di serahkan beberapa waktu lalu sudah diserahkanya kepada nelayan.

” Dana Desa yang terpakai sudah di angsur uangnya di masukan ke Kas Desa, Tanda Bukti Angsuran sudah di serahkan kepada Inspektorat, sedangkan alat tangkap nelayan sudah diberikan kepada nelayan penerima bantuan,” Katanya

Ditambahkanya lagi, Dia juga menapik bahwa Dana Desa tersebut di selewengkan yang benar tidak lengkapnya di pelaporan administrasi hinga jadi temuan oleh ispektorat di karnakan kelalaian bidang perangkat yang bidang dan pungsinya hingga di minta perbaikan dan melengkapi berkas pelaporan yang kurang dan berharap agar permasalahan ini jangan digiring lagi, tentunya akan menganggu aktivitasnya untuk bekerja di desanya dan sebagai Kepala Desa dia akan fokus menuntaskan program – progam di desa untuk kesejahteraan masyarakat desanya agar lebih baik kedepanya,” Ucap Kades Pulau Medang, Arbain (lukman)