
KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Barisan Muda Kuansing Bersatu Provinsi Riau sangat prihatin dengan kondisi maraknya pertambangan Galian C illegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pasalnya instansi terkait terkesan melakukan pembiaran, oleh sebab itu andaikata tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di kuansing tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan menggelar aksi di Mapolda Riau dan BMKSB Kabupaten Kuansing akan menggelar aksi di Mapolres Kuansing.
Hal tersebut dikatakan, Edi Candra Ketua Umum Barisan Muda Kuansing Bersatu Provinsi Riau kepada karimuntoday.com, Kamis (12/3/2020), melalui Hp selularnya mengatakan, Saat ini kita tengah melakukan diskusi atau rapat dengan para pengurus dari hasil diskusi tadi didapati kata sepakat bahwa kita akan melakukan gerakan apabila aktivitas Tambang illegal di Kabupaten Kuansing Provinsi Riau masih terus berlanjut tanpa ada pencegahan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Karena selama ini mulai dari PETI hingga Tambang galian C (Pasir-RED) illegal tumbuh bak cendawan, artinya hari ini diberantas besok tumbuh kembali, Akibatnya lingkungan menjadi rusak dan masyarakat tentunya sangat dirugikan salah satu contoh penambangan galian C (pasir-red) di Perbatasan antara Desa Lubuk Ambacang dengan Desa Koto Kumbu, Kecamatan Hulu Kuantan yang sempat viral di Media Sosial kemarin, terlihat jelas oknum pengusaha tersebut menggunakan alat berat melakukan penambangan pasir di pesisir sungai batang kuantan.
“ Dia melihat oknum pengusaha tambang pasir llegal tersebut terlalu berani melakukan aktivitasnya dan terkesan kebal hukum sehingga oknum pengusaha tersebut tidak merasa takut melakukan aktivitasnya walaupun tidak mengantongi Izin,” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dari unggahan vedio dimedsos tersebut terlihat jelas alat berat serta angkutan lainya yang dipergunakan untuk alat menambang pasir dan dia berharap kepada aparat kepolisian polres kuansing untuk menahan oknum pengusaha serta alat berat tersebut, apabila memang benar aktivitas penambangan dilakukan tidak memiliki izin dari Instansi yang berkompeten, agar ada efek jera bagi oknum-oknum pengusaha illegal dimasa akan datang,” pintanya
Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan Ketum BMKSB Provinsi Riau agar melakukan tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap oknum pengusaha tambang pasir illegal beserta alat beratnya yang beroperasi diperbatasan antara Desa Lubuk Ambacang dengan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan yang sempat viral di medsos, belum dapat dimintai tanggapanya.
Dari Informasi di dapat oleh Media ini di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2020 hanya ada tiga recomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja, adapun recomendasi diberikan untuk aktivitas penambangan galian C tersebut terletak di Desa Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi dan Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar sedangkan untuk Desa Lubuk Ambacang dengan Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan belum ada infomasi didapat oleh media ini pihak Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja menerbitkan recomendasi. (*)
Editor : Lukman Hakim
