KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Demi memutuskan mata rantai pandemi corona virus disease (Covid 19) Kades Teberau Panjang beserta babinsa Aiuptu Yusmardion serta masyarakat sudah melakukan penyemprotan disinfektan dan juga telah mengeluarkan surat edaran pemerintah desa Hendri Kepala Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, mengatakan melalui via selulernya Kamsi (9/4/2020) bahwa telah mengeluarkan surat keputusan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah desa dalam pencegahan dan penyebaran covid 19.
Dengan menindaklanjuti surat edaran bupati nomor 4401/SE/2020 per tanggal 20 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan covid 19 dan surat maklumat dari kepolisian negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Keputusan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus covid 19 dengan ini menyampaikan beberapa antisipasi menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar kabupaten Kuantan Singingi sebagai berikut Tidak mengadakan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum lingkungan sendiri yaitu pertemuan Sosial, budaya, agama, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.
Kegiatan konser musik, pesta atau resepsi pernikahan, kenduri, bazar dan pasar malam. Kegiatan olahraga, arisan ,kesenian dan jasa hiburan. Unjuk rasa pawai dan karnaval serta kegiatan yg lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Kedua, tamu yang bukan dari desa Teberau Panjang atau warga desa Teberau Panjang yang baru pulang dari keluar kota wajib lapor ke Pemerintahan desa, pendamping desa, bidan desa, pendamping desa agar melaksanakan protokol yaitu karantina mandiri selama 14 hari dan petugas kesehatan yang ada.
Diantaranya Gusri Wean sari Amd.kep (082386133754), Elvira Nora Amd kep (082174328683) Ketiga, menghentikan kegiatan kredit simpan pinjam sampai batas yang belum di tentukan dan aktif kembali jika ada keputusan pemerintah menyatakan lingkungan aman. Keempat tidak memberikan izin untuk masuk ke desa Teberau Panjang kepada koperasi keliling, kolektor, penjual es krim keliling. Kelima menghimbau warga agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan tidak pergi liburan ke tempat wisata untuk sementara waktu sampai waktu yang tidak ditentukan.
Keenam, bagi yang bukan warga Teberau Panjang tidak diizinkan pulang ke kampung asal dan yang terakhir tetap tenang, tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan lingkungan masing-masing dan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Ke delapan, selalu menjaga kebersihan lingkungan dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait Pencegahan penyebaran virus covid 19. Ke sembilanTidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Ke sepuluh tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas yang di dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yasabri Tokoh masyarakat desa Teberau Panjang menyambut dengan baik atas surat edaran pemerintah desa tersebut. Semoga masyarakat mematuhi himbauan tersebut demi memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19 dan juga diminta kepada pemerintah daerah apabila ada masyarakat sudah ODP agar dilakukan isolasi selama 14 hari untuk menghindari penyebaran virus carona tersebut,” Harapnya (*)