JAWA TENGAHNASIONALNUSANTARA
Opini : Hak Berdemokrasi Dalam Pemilihan Umun Dimasa Pandemi Covid-19

Indonesia bahkan Dunia kini masih saja dibuat getir dengan adanya virus covid-19, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam menghentikan penularan virus tersebut. Dan seperti apa yang kita ketahui bahwa adanya covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan namun juga berdampak pada sektor lain seperti ekonomi, pendidikan, budaya,sosial hingga pada ranah politik.
Indonesia akan segera melaksanakan pemilihan serentak pada bulan Desember mendatang. Pelaksanaan Pilkada serentak tersebut akan dilaksanakan di 2700 Daerah, 9 Provensi,37 Kota dan 224 Kabupaten.
Hal ini Indonesia berbeda dengan Negara lain-nya yang di mana beberapa Negara tersebut memilih menunda pelaksanaan pemilu dengan alasan adanya pandemi yang masih menghawatirkan ini. Pemilihan serentak diIndonesia akan tetap dilakukan meskipun dengan kondisi yang masih memprihatikan.
Keputusan untuk tetap menyelenggarakan pemilihan umum menimbulkan banyak perdebatan dikalangan masyarakat, mereka mengatakan bahwa pemilihan serentak yang akan segera dilaksanakan ini akan beresiko terpapar covid-19.
Opini dari masyarakat tentunya memiliki alasan yang jelas, mengingat jumlah pasien yang terpapar kian hari semakin meningkat, tercatat hingga Rabu (25/11/2020) jumlah kasus baru mencapai 5.534, sehingga total kasus virus Corona diIndonesia menjadi 511.836 orang.
Menurut (Kompas.com,2020) telah ditemukan 60 orang calon kepala daerah yang terpapar virus orona dari 32 Provinsi yang akan menyelenggarakan pemilihan serentak. Selain itu, telah ditemukan juga kerumunan masa dalam Pilkada, dimulai dari pendaftaran calon yang tak jarang para calon tersebut sering mengabaikan protokol kesehatan. Hal demikian tentulah merupakan hal yang sangat fatal.
Selain itu sebuah kritikan mengenai pelaksaan Pilkada serentak, juga datang dari organisasi islam terbesar diIndonesia yaitu NU dan Muhammadiyah, organisasi tersebut mendesak pemerintah untuk tetap menunda pelaksanaan PIlkada serentak dengan alasan demi keselamatan masyarakat.
Bukankah keselamatan manusia yang juga menjadi dasar tujuan berbangsa dan bernegara? Ini berkaitan dengan keselamatan rakyat. Tak hanya mendapatkan kritikan dari masyarakat dan dua organisasi islam tapi juga kritikan datang dari Mantan Wapres RI Jusuf Kalla beliau juga mendesak agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada paling tidak sampai ditemukanya vaksin Covid-19, menurutnya pelaksanaan PIlkada dapat dilaksanakan pada juni 2021 mendatang menurutnya memaksakan sesuatu yang beresiko membahayakan kehidupan rakyat,bukan hanya sebuah nekat melainkan sesuatu yang fatal.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2020 sangatlah penting untuk dilaksanakan hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam undang-undang no.10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 6, adanya Pilkada serentak merupakan bagian sistem demokrasi yang dianut yaitu sarana untuk mencapai kepemimpinan yang adil, bijaksana tentunya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam konstitusi. Indonesia sendiri yang menganut sistem Demokrasi yang mana artinya Rakyatlah yang menjadi penentu pada perhealatan pesta Demokrasi, untuk itu peran masyarakat sangatlah penting dalam pelaksanaan pemilihan seorang pemimpin.
Terdapat beberapa alasan mengapa Pilkada akan tetap dilaksanakan meskipun dimasa pandemi saat ini, salah satu alasan tersebut ialah mengenai amanat peraturan yang dikeluarkan Perppu No,2 tahun 2020 sebagai landasan hukum, dalam artian KPU harus menjalankan amanat undang-undang kedua, jika Pilkada harus dihentikan dengan alas an pandemi namun tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir.
Sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi aturan mengenai larangan berkampanye dengan melibatkan banyak masa seperti rapat umum dengan adanya konser musik serta membatasi pertemuan dengan bertatap muka langsung.
Hal yang efektif untuk dilakukan saat ini ialah dengan melakukan kempanye secara daring yaitu dengan memanfaatkan media sosial yang ada, meskipun hal buruk yang akan terjadi dengan munculnya konten disinformasi dan berita bohong.
Akan lebih baik kempanye dilakukan dengan cara bertatap muka namun tetap mematuhi protokol yang ada bukan dengan melakukan orasi didepan banyak masa dan mengabaikan protokol kesehatan atau juga bisa dengan menggunakan pendekatan door to door atau dari rumah ke rumah.
Menurut direktur Sinergi masyarakat Said Salahudin menyuarakan suara dalam Pilkada bukan lah suatu kewajiban namun semata-mata hanya menjadi sebuah hak masyarakat, dan ketika mereka memilih golput pun mereka tidak akan mendapatkan hukuman ataupun dipidanakan karena golput juga merupakan kebebasan mereka dalam berpendapat.
Namun kembali lagi tehadap seberapa pentingnya masyarakat untuk terlibat dalam pemilihan umum.
Di antara tujuan pelaksanaan pemilihan umum menurut Prihatmoko (2003:19) yaitu sebagai sestem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintah dan alternatif kebijakan umum. Yang tentunya hal demikian tidak lepas dari peninjauan dari seluruh rakyat.
Di masa pandemi seperti saat ini keinginan untuk Golput akan menjadi pilihan terbanyak dari masayarakat, hal ini mengacu pada keselamatan diri mereka. Untuk itu, hal ini menjadi PR untuk pemerintah untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana pentingnya berDemokrasi meskipun dimasa pandemi saat ini.
Tentunya peran seorang KPU menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan pemahaman terkait pemilihan umum dimasa sekarang ini. (*)
Penulis : Nuraida, mahasiswi STAIN SAR
