KARIMUNKEPRIKUNDUR

Kadis Sintap Karimun: Proyek Pembangunan Tower di Tanjungbatu Kota Belum Kantongi PBG

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Proyek Pembangunan Menara Tower di RT .003 RW 010  Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ternyata belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Karimun, Provinsi Kepri ternyata hanya baru mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),Mirisnya dilapangan pihak kontraktor atau pelaksana kegiatan telah melakukan kegiatan membangun menara tower.

Muhammad Yosli Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Karimun, Provinsi Kepri ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Senin (24/10/2022) mengatakan, Sampai saat ini dia belum menerima recomendasi dari Dinas PUPR untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Proyek Pembangunan Menara Tower di Kelurahan Tanjungbatu Kota.

Ketika ditanya lagi, Apa tindakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pihak perusahaan yang sudah membangun menara tower ternyata belum mengantongi PBG, Yosli menjawab, kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak menutup kemungkinan akan turun kelapangan,” imbuhnya

Secara terpisah, salah seorang warga Penarah Kecamatan Belat yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Dia sangat menyayangkan pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo membangun menara tower di Kelurahan tanjungbatu Kota, bukan di daerah yang terpencil seperti di kampungnya, melainkan di kota tanjungbatu, kecamatan kundur, padahal dia mendapat informasi , BAKTI bertugas membangun infrastruktur telekomunikasi digital di daerah-daerah yang selama ini tidak terlayani oleh operator seluler, seharusnya pembangunan tower tersebut di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) bukan di daerah yang sudah terlayani operator seluler,” Imbuhnya (as/red)

Loading...
 

Tags
Close
Close