
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Sudah beberapa hari Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri melakukan pemanggilan terhadap Pegawai serta pihak Swasta dan Sanggar untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan korupsi kegiatan luar daerah tahun anggaran 2017 s/d Tahun 2018, pemanggilan tersebut di akui oleh Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Karimun.
Jamhur, Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Kamis (31/10/2019), Via Hp selularnya membenarkan terkait adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan terhadap beberapa orang pegawainya untuk dimintai keterangan seputar kegiatan pada tahun 2017 s/d 2018, sebagai ASN tentunya kita koperatif untuk memenuhi panggilan tersebut.
“ Ya” ada 3 (tiga) orang PPTK serta 4 (empat) orang PPTK Pembantu serta bendahara dan pihak Pelaksana kegiatan yang telah di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kajari karimun, untuk pihak swasta dari Travel dan Sanggar Pelangi Budaya,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dia tidak pungkiri bahwa kegiatan dilakukan oleh Instansi dipimpinya tersebut sudah di lakukan audit mulai dari Inspektorat sampai dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepri dari hasil LHP, tidak ditemukan adanya kerugian Negara, namun, dengan adanya pemeriksaan dilakukan oleh pihak kejaksaan saat ini tentunya kita akan koperatif,artinya kita siap untuk memberikan keterangan serta apa yang diminta oleh penyidik kejaksaan,” Ucapnya
Secara terpisah, Kasie Pidsus Kejari Karimun, Adriansyah sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait pemanggilan terhadap pegawai dispar terkait dugaan korupsi kegiatan luar daerah tahun anggaran 2017 s/d Tahun 2018 belum dapat dimintai tanggapanya.
