BATAMKARIMUNKEPRI

Kadishub Karimun : Truk Tronton Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas Areal Perkotaan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri saat ini menjadi pangsa pasar empuk bagi para pengusaha ekspedisi dari luar kota karimun, khususnya pengusaha dari kota batam bermacam-macam produk jenis barang di bawa ke karimun menggunakan truk mulai dari cold Diesel sampai dengan truk tronton dengan muatan terindikasi melebihi kapasitas serta bak truknya tidak menutup kemungkinan di modifikasi dan melintas diruas jalan perkotaan.

Menyikapi hal tersebut, Fajar Horison Abidin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Via Hp selularnya, Sabtu (10/8/2019), mengatakan, Memang tidak dipungkiri banyak truk dari luar karimun yang masuk salah satunya dari pulau batam melalui pelabuhan roro parit rampak di kecamatan meral, karimun, namun, apabila truk-truk tersebut setakat melintas diruas jalan kawasan industry kita tidak bisa mengambil tindakan, tetapi kalau truk bermuatan melebihi kapasistas tersebut melintas di jalur perkotaan maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Truk Barang dari Kota Batam Menggunakan Kapal Roro baru Tiba di Pelabuhan Parit Rampak Tanjungbalai Karimun, Jum,at (9/8/2019), Malam.

“ Saat ini di Kabupaten Karimun belum memiliki jembatan timbang, jadi kita sulit menebak apakah muatan truk tersebut melebihi kapasitas atau tidak, tetapi secara kasat mata tentu kita bisa melihat, andaikata muatan truk tersebut sudah melebihi tonase, untuk itu kita menekankan kepada para pengusaha pemilik barang dan angkutan agar jangan melintas diruas jalan perkotaan apabila truknya bermuatan melebihi tonase, apabila melintas akan kita ambil tindakan tegas,” Ucapanya

Ditambahkanya lagi, Apalagi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan tidak mentolerir  lagi ada kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada dijalanan, karena bisa merusak jalan dan bisa membahayakan pengguna jalan lainya, oleh sebab itu Dishub Karimun kedepanya akan memberikan sanksi tegas dengan menggandeng pihak kepolisian (satlantas-red) untuk melaksanakan sanksi berupa tilang,” Tutupnya (*)

Laporan    : Rudy Erwandi/ Redaksi

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close