BINTANJAWA TENGAHKEPRITANJUNG PINANG
Kajagung RI diminta Segera Periksa dan Tetapkan AA Mantan Bupati Bintan Sebagai Tersangka
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Kasus DJPL Bintan Semakin Memanas “Bak”Bola Api Yang terus Mengeliding Sampai di Jantung Ibu Kota,Suara -Suara Nyaring Para Pencari Keadilan Bak Menyeringai Bagaikan Singa,Menyuruduk bahkan Menembus Ruang-ruang Hukum Negeri ini ,Para pakar dan Cendikawan Papan Atas Seperti Reply Harun,Bung Egi Sugjana Bahkan Pengacara Terkenal Sekelas deoloviar Yumara Langsung Turun Gunung Melakukan Konferensi pers dan Menyampaikan secara Langsung di gedung Bundar jakarta Terkait DJPL(Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan) Yang dipastikan Adalah “Kasus Kejahatan terhadap Lingkungan” Di Bintan Kepri.
Deoloviar Yumara Pengacara Senior Yang Juga Merupakan Kuasa hukum BAPAN Kepri Senin 8/7/2024, Telah Melakukan Konferensi pers Terkait Kasus DJPL Bintan di Kajagung RI dan Meminta Kepada Jampidsus Untuk segera dilakukan Pemangilan dan Pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Bintan AA Yang pada saat itu Menjabat Sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bintan Kepri Sebagai Pihak Yang Paling Bertanggung jawab.
Ketua Dewan Presedium Gerakan Anak Bangsa Provinsi Kepri Bambang KB ,Angkat Bicara Terkait Kasus DJPL Bintan Yang Saat ini Kasus nya telah Bergulir di Kajagung RI ,Dia Meminta Agar Kasus ini Segera diusut tuntas,Dan Menyeret Para Pelaku nya ke Penjara Sehingga Kasus Yang Berakibat Terjadi nya Kerusakan lingkungan Parah di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya Kabupaten Bintan Menjadi Terang benderang.
“Mana Ada Satu Petak Pun Lahan di bintan ini Yang Direboisasi Pasca Tambang,Tolong Tunjukan Pada saya Daerah mana Yang sudah ditanam kembali,ini Sudah “Pembohongan publik”.”Kata Bambang Selasa (9/7/2024) di Bintan dan diminta kepada Kejagung RI untuk Segera Periksa dan Tetapkan AA Mantan Bupati Bintan Sebagai Tersangka.
“Saya Minta dengan Segala Hormat Pihak KAJAGUNG Khusus nya Jamintel dan Jampidsus Tegakan benang Keadilan di propinsi Kepri Khususnya Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan Selidiki Langsung Dana-dana CSR Ratusan Miliyar Biar Tau Pejabat-Pejabat Nya Siapa saja Pemakai yang Untuk Biaya Pilkada,Saat itu Dana DJPL dibagi kan kemana,Kalau ada dana tersebut diparkir di Bank Riau ,dimana Bank Riau nya Minta No rek Korannya ,Kalau perlu Selidiki Siapa Kepala Bank Riau Pada Saat itu Kalau bisa Usut Kasus DJPL Sampai Tuntas,Karena Kasus ini Sudah Ada Sangsi Pidana Nya .” Ujar Bambang geram.
Ditambahkan Oleh Bambang,Lokasi Bekas terjadi nya Penambangan Boksit sudah seperti Daerah Propinsi Bangka Belitung Kerusakan Lingkungan yang sangat Parah Terlihat di sana-sini dikarena kan belum adanya Reboisasi Yang dilakukan oleh 44 Perusahaan tambang, Bersama Mantan Bupati Terdahulu, Pokoknya Nanti Kalau sudah dijadikan Tersangka sama Kajagung,Aparat Penegak Hukum baru Tau Siapa dalang nya Yang Paling Bertanggung jawab terhadap Kasus yang Merusak lingkungan Dibintan ini.
“Kasus DJPL adalah Kejahatan terhadap Lingkungan”
Rabu (10/7/2024) Tiem Investigasi Wartawan Karimuntoday Dan BAPAN Kepri Melakukan Investigasi dibeberapa Titik Bekas dilakukan nya Aktivitas Kegiatan Pasca Tambang Boksit di Bintan,Tampak dengan Jelas Kerusakan Lingkungan yang sangat Parah,areal dimana pernah dilakukan Eksploitasi Tambang Batu boksit Tersebut Tampak berdebu,dan jika hujan airnya akan menjadi merah dampak dari Pengupasan lahan,serta Kolam-kolam air bekas Pencucian batu boksit terlihat seperti Kubangan Raksasa Yang Tak Jarang Banyak sekali Menimbulkan Korban Jiwa,Karena sering dilakukan oleh Warga Untuk Mandi dan Sebagainya.
Dana Jaminan Pengelolan Lingkungan DJPL Yang Tadinya Diperuntukkan Untuk Meremajakan Kembali Daerah bekas dikeruk nya Hasil Bumi, Hanya NoL Besar Yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Publik khusus nya Masyarakat Kepulauan Riau Tetap Optimis Bahwa Kasus DJPL Bintan ini akan Bisa Terkuak dengan Terang Benderang, karena Luka dan Sejarah tidak Akan Pernah Hilang dibenak kita Sampai Kapan Pun Bahwa Kasus ini adalah Merupakan Murni “Kasus Kejahatan terhadap Lingkungan” Di Bintan Kepri.(IEMRON)