KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Sudah beberapa kali media ini memberitakan terkait adanya dugaan korupsi dana hasil keuntungan penjualan buah sawit yang di setor oleh Unit KUD Langgeng dari tahun 2017 s/d 2019 kepada Kepala Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat namun sampai saat ini kajari kuansing belum juga memanggil kades tersebut untuk di periksa atau dimintai keterangan sehingga terkesan kajari kuansing tidak memiliki nyali akibatnya kedepan di kuansing tindak pidana korupsi bakal tidak terbendung, pasca lemahnya kajari kuansing dalam penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi, selayaknya Kejagung dan Kajati Riau mengevaluasi kinerja kajari tersebut.
Padahal beberapa waktu lalu Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Affani mendesak kepada bapak kajari kuansing secepatnya memanggil Kades Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, untuk dimintai keteranganya terkait hasil keuntungan penjualan Tandan Buah Segar dari Kebun Desa di kelola oleh Unit KUD Langgeng yang tidak disetor ke APBDes, namun ternyata di gunakan untuk keperluan kepala desa, tetapi sampai detik ini Kajari Kuansing terkesan belum ada niat untuk memeriksa kades tersebut padahal Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI Burhanuddin telah memuat Surat Edaran kepada seluruh Kajati/Kajari, agar benar-benar melakukan tupoksinya untuk memberantas korupsi, minimal 2 atau 3 kasus korupsi harus ditindak lanjuti hinggat tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor, kalau tidak patuh terhadap Surat Edaran tersebut, maka Kajati/Kajari tersebut kalau tidak ada kinerjanya akan segera dicopot dari jabatannya.
Menyikapi hal tersebut salah seorang Praktisi Hukum di Kuansing yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Dia sangat menyayangkan kalau benar adanya kajari kuansing tidak memiliki nyali untuk memanggil kades bumi mulya untuk di mintai klarifikasi terkait penggunaan dana dari hasil keuntungan penjualan buah sawit dari Unit KUD Langgeng dari tahun 2017 s/d 2019 yang tidak disetor ke APBDes oleh kepala desa tetapi di gunakan untuk kepentingan dirinya dengan beralasan untuk keperluan dinas serta lainya.
” Dia optimis Kajari Kuansing secepatnya akan mengundang Kades Bumi Mulya untuk dimintai klarifikasinya terkait hasil keuntungan penjualan Tandan Buah Segar dari Kebun Desa di kelola oleh Unit KUD Langgeng yang tidak disetor ke APBDes dan apabila dalam klarifikasi nanti ditemukan adanya dugaan korupsi diminta agar ditingkatkan kepenyidikan,” ucapnya
Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap Kajari kuansing saat ini untuk konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi seperti kajari terdahulu, pasalnya tindak pidana korupsi ini dampaknya sangat luas seperti di bidang ekonomi,di Bidang Lingkungan Sosial dan Kemasyarakatan, Bidang Kesahatan, Bidang Hukum dan pemerintahan serta lainya, dan jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur kepada kajari kuansing dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri jalur,” Ucapnya
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH, MH ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (15/10/2022), tentang desakan LSM Permata Kuansing untuk memanggil Kades Bumi Mulya untuk diperiksa mengatakan, Belum Ada Surat sy terima,” ucapnya singkat (ridho/red)