
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mendalami kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.
” Hingga, sekarang sudah lebih 10 orang yang dipanggil menjadi saksi dan diperiksa dengan membawa berkas-berkas untuk dilengkapi”, kata Kasi Pidsus Kejari Karimun Adriansyah saat di konfirmasi di ruangannya, Rabu (26/8/2020).
Andriansyah mengatakan, Saat ini masih melengkapi berkas dahulu, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Hari ini, kita juga memanggil saksi-saksi karyawan dari PDAM Tirta Karimun,” ucapnya.
Selain memanggil saksi-saksi, kata Andriansyah, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Karimun mengenai dugaan korupsi ditubuh PDAM Tirta Karimun.
“Dimana, menerangkan duduk permasalahan dan kronologis perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan. Sehingga, inspektorat Pemkab Karimun dapat menghitung kerugian negara untuk melengkapi berkas, tuturnya.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Adriansyah menerangkan, Kita masih mengali bukti-bukti tambahan, dalam proses penyidikan sekarang ini. Yang nantinya, akan mengarah dan menemukan tersangka,” jelasnya.
” Untuk tersangka sudah dapat dipastikan, karena sudah ada bukti permulaan yang mengarah kesana dan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ya, paling lambat dua bulan lagi sudah kita tetapkan,” tegasnya.
Masih kata Andriansyah, dalam proses penyidikan pihaknya juga melakukan penataan manajemen agar tidak tersandung permasalahan hukum dikemudian hari.
Sehingga, perkara ini nantinya lanjut ke persidangan tidak menganggu manajemen PDAM Tirta Karimun itu sendiri. Dan, tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, ungkapnya. (*)
