KARIMUNKEPRI

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku  “KS “ Kasus TPPO di Kecamatan Kundur

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Satuan Satreskrim Polres Karimun bersama Anggota Polsek Kecamatan Kundur berhasil menangkap satu orang pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO), ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku KS ternyata seorang perempuan berasal dari Jawa Barat dengan Umur 60 Tahun.

Hal tersebut dikatakan, Kapolres Karimun, AKBP. Hengky Pramudya kepada karimuntoday.com, Sabtu (4/5/2019), Ya, Pelaku KS (60) Tahun berhasil di tangkap oleh Satreskrim Polres Karimun bersama Anggota Polsek Kundur, atas perbuatanya pelaku di kenakan dengan Pasal, 2 UU TPPO nomor : 21  Tahun 2007 dengan ancaman hukuman selama, 3 sampai dengan 15 Tahun Penjara.

“ Pelaku mengiming-imingi korban sebagai pelayan restoran di Jakarta dengan gaji 2 juta lebih, namun ternyata pelaku menjadikan korban sebagai pelayan club malam di Pulau Kundur tepatnya di Batu 7 serta luar negeri,Malaysia,” Imbuh Kapolres

Ditambahkanya lagi, Saat ini pelaku bersama 2 orang korbanya sudah diamankan, dan kasusnya tengah di dalami, andaikata dalam penyelidikan nanti ditemukan tindak pidana, maka kasus tersebut akan kita tingkatkan ke penyidikan,” dari informasi didapat, sudah ada 2 orang korban yang sudah di berangkatkan ke luar negeri, Malaysia, bahkan pelaku KS ini berdasarkan informasi didapat terlibat jaringan perdagangan orang di wilayah Jawa Barat dengan kasus serupa, saat ini kita tengah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” Tutup Kapolres (*)

Laporan   : Fajri Lukman

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close