KEPRITANJUNG PINANG
Kajati Kepri beserta Jajaran Terima Kunjungan Tim PKDN Sespimti Polri Dikreg Ke -33 TA 2024
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., dan para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima kunjungan Inspektur Jenderal Polisi Tomex Korniawan, Brigadir Jenderal Polisi Etwin Zadma, SIK, Brigadir Jenderal Polisi Baskoro Tri Prabowo, SIK., MH., Brigadir Jenderal Polisi Drs. Edison Sitorus, MH., selaku Perwira Pendamping dan 9 (sembilan) peserta Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun Anggaran 2024, bertempat diruang rapat Kajati Kepri, Selasa (23/04/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan ini menindaklanjuti Surat dari Kapolda Kepri Nomor : B/328/IV/DIK.2.2./2024 tanggal 18 April 2024 dalam rangka kegiatan Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) diwilayah hukum Polda Kepri dengan tema PKDN “Strategi Kamtibmas dalam Pesta Demokrasi 2024 Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH., MH., “ ujar Denny.
Lanjut Kasi Penkum, dalam sambutannya Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwira Pendamping dan peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun Anggaran 2024 yang telah sudi kiranya berkunjung di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam rangka tatap muka/silaturahmi untuk berdiskusi terkait ”Strategi Penanganan Konflik Di Provinsi Kepri Guna Mendukung Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju”. Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dimana hal ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kejaksaan dalam bersikap dan bertindak netral pada Pemilu tahun 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar Kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.
Dengan demikian Kejaksaan melakukan deteksi dini untuk mengambil langkah-langkah preventif dengan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), KPU, dan Bawaslu untuk berbagi informasi dan membuat strategi pengamanan yang efektif agar terciptanya proses demokrasi yang berjalan lancar dan damai. Selain hal tersebut diatas Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berserta Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dalam mensukseskan Pemilu Damai berdasarkan Instruksi Jaksa Agung, juga telah melakukan pembentukan Posko Pemilu sebagaimana Surat Nomor R-1804/D/Dip.2/07/2022, yang mana Posko Pemilu memiliki peran dan fungsi:
Secara aktif melakukan sosialisasi dan menjalin sinergitas serta kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya pada wilayah hukum masing-masing sehingga kontribusi positif Posko Pemilu dapat dirasakan; Melaksanakan monitoring potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dan melaporkan perkembangan situasi pada wilayah hukum masing-masing.
Selanjutnya Kejaksaan juga merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penunjukan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan, dan Surat Permintaan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tentang Permohonan Penunjukan dan Penugasan Personil Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.
Bahwa peran Kejaksaan melakukan Pra-penuntutan, Penuntutan dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan hingga Eksekusi Putusan yang memperoleh mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkcraht). Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Kejaksaan sudah berperan aktif untuk mendampingi sejak awal apabila adanya indikasi pelanggaran Pemilu. Dengan demikian fungsi Kejaksaan pada Sentra Gakkumdu memastikan tahapan proses Pemilu serentak tahun 2024 berjalan sesuai hukum yang berlaku serta dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab/diskusi antara peserta Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun 2024 bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan membahas topik tentang pelaksanaan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilukada serentak tahun 2024. Serta ada beberapa point penting saran dan masukan yang sangat positif untuk bekal kepada para peserta dari Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH.(*/maman)