
KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Kejati Riau, melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengadakan kegiatan Dialog interaktif dalam Program Tanya Jaksa di Gedung Graha Pena Riau, yang juga di siarkan langsung oleh Riau Televisi. Selasa, (2/8/2022).
Pada saat acara tersebut, Raharjo menjelaskan tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangan terus meningkat dari tahun ke tahun, dan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasan tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan strategi yang luar biasa, imbuhnya.
Selain itu, korupsi juga dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena sudah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan dan fungsi-fungsi
pelayanan sosial lain, ujar Raharjo.
Selanjutnya, Raharjo juga menuturkan bahwa untuk pemberantasan korupsi yaitu dengan mengandalkan Undang-undang tentang Pemberantasan tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga penuntut umum, pungkasnya.
Pada program Tanya Jaksa, masyarakat maupun instansi pemerintah diberi kesempatan untuk berkonsultasi terkait perkara perdata dan tata usaha serta konsultasi mengenai masalah hukum lainnya.
“Masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu kejaksaan dan takut datang ke kejaksaan. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat bisa berkonsultasi masalah hukum,” tutup Raharjo.(lidia)

Loading...