ACEH TIMURNAD
KAngKangi UUD Ketua LSM KANA Layangkan Nota Keberatan Ke KIP Aceh
KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Ketua LSM Kana (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakir mengajukan nota keberatan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selaku PPID utama untuk KIP seluruh Aceh atas dasar surat balasan sekretariat KIP Aceh timur no 91/SDM .01- SD /04/1103/sek-kab/111/2021 tidak memberikan data informasi yang di minta pihak oleh LSM kana dengan no 02/LSM -KANA/ATIM/111/2021 dengan alasan yang tidak rasional tidak dapat memberikan karena masih menunggu petunjuk dan arahan inspektur inspektorat KPU RI di Jakarta atas dasar itulah Kana langsung membuat nota keberatan no 04.LSM-KANA/ATIM/11/03.2021 ke sekretariat KIP Aceh .
Muzakir menilai sekretariat KIP Aceh timur tidak mengerti uud keterbukaan informasi publik yaitu UUD no 14.tahun 2008 karena yang kami minta Dipa dan pengunaan nya itu bukan rahasia Negera sekretariat KIP Aceh timur harus banyak belajar datang lah ke polres Aceh timur di situ data informasi anggaran Dipa di tempel pada papan informasi.
Sekretariat KIP Aceh timur harus mengetahui bahwa Aceh adalah propinsi yang selalu mendapat urutan no satu nasional tentang keterbukaan informasi publik jadi jangan kaku dan pura pura bodoh jadi penjabat
Lanjut Muzakir kami menduga penggunaan anggaran di sekretariat KIP Aceh timur tidak jelas sehingga mereka takut memberikan data informasi yang kami minta sudah sepantasnya penegak hukum di Aceh timur masuk untuk melakukan pemeriksaan
Kana juga mengingatkan sekretariat KIP Aceh timur dalam tenggang waktu yang di berikan oleh aturan komisi informasi pusat dan dalam nota keberatan juga tidak di berikan kami dengan terpaksa akan segera mendaftar gugatan sengketa informasi sesuai dengan undang undang ke pengadilan kata muzakir (IW)